dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Hidayad, Rahmad |
|
dc.creator |
Imayanti, Neni Sri |
|
dc.creator |
Febriadi, Sandy Rizki |
|
dc.date |
2017-08-09 |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6784 |
|
dc.description |
Secara definitif, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terkena sanksi dengan mengungkap dan membayar uang tebusan. Namun demikian, pada pelaksanaannya dianggap tidak proporsional atau bahkan mengusik rasa keadilan di masyarakat terutama bagi pekau usaha di sektor UMK. Dari perspektif hukum Islam, pajak bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu, hanya boleh dipungut ketika di baitul mâl (kas negara) tidak ada harta atau kurang sehingga pengampuna pajak jutru merupakan tujuan dari konsep pajak menurut hukum Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan UU Nomor 11/2016 menarik untuk dikaji dan dihubungkan dengan konspe pajak menurut Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka dirumuskan permasalahannya ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana pengampunan pajak bagi wajib pajak UMK menurut Undang-undang No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak ? Dan bagaimana konsep Pengampunan Pajak menurut Undang-undang No 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dihubungkan dengan hukum Islam ?Metode penelitian yang digunakan adalah dengsan menggunakan pendekataan yuridis normatif yaitu suatu metode dalam meneliti suatu pemikiran dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bagi waib pajak UMK dihubungkan dengan hukum Islam. Hal ini dilakukan dengan cara mengkaji data yang diperoleh dari pengamatan perpustakaan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undanganyang berlaku dan literatur mengenai konsep pajak menurut Islam kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan memberikan kesimpulan.Simpulan dari penelitian ini adalah Pemberlakuan pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang menjadi pelaku UMK atau UMKM menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak disesuaikan dengan kategori UMK dan kondisi keuangan wajib pajak yang bersangkutan. Dan pemberlakuan pengampunan pajak sebagaimana yang diatur UU Nomor 11/2016 dapat dikatakan bentuk dari tujuan Islam karena negara dianggap mampu membiayai operasionalnya tanpa dibebankan kepada masyarakat. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah |
|
dc.publisher |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6784/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2017 Proceedings of Finance & Islamic Banking |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 463-471 |
|
dc.source |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 463-471 |
|
dc.source |
2460-2159 |
|
dc.subject |
Keuangan & Perbankan Syariah |
|
dc.subject |
Pajak, Wajib Pajak, Undang-Undang |
|
dc.title |
Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak UMK Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dihubungkan dengan Konsep Pajak Menurut Hukum Islam |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kualitatif |
|