Description:
Zakat profesi merupakan salah satu kajian baru dalam fiqh ( Hukum Islam). Al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini.Fenomena yang terjadi adalah timbulnya permasalahan yang muncul terkait dengan pelaksanaan zakat khususnya zakat profesi terkait penghimpunan zakat profesi di BAZ Kecamatan Parongpong yang mewajibkan seluruh pengurus atau karyawannya mengeluarkan zakat 2,5% dari gajinya dan terkait pendayaguaan zakat profesi di BAZ Kecamatan Parongpong yang belum adanya kejelasan dan transparasi program pendistribusian zakat profesi yang telah dihimpun atau di kumpulkan setiap bulannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) Pelaksanaan zakat profesi menurut fiqh Muamalah dan Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, (2) Pelaksanaan zakat profesi BAZ Kec.Parongpong,(3) Analisis pelaksanaan zakat profesi di BAZ Kec.Parongpong menurut fiqh Muamalah dan Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library research) dan lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama pelaksanaan zakat profesi menurut fiqh muamalah dikelola oleh amil, nisab zakat profesi dianalogikan pada zakat emas dan perak sebesar 85 gram emas dan kadarnya sebesar 2,5%. Adapun pendayagunaannya diberikan kepada delapan Asnaf . Sedangkan pelaksanaan zakat profesi menurut UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat bahwa zakat profesi dikelola oleh BAZ dan LAZ, nisab dan ketentuan serta jumlah yg harus dikeluarkannya tidak dijelaskan.Adapun pendayagunaan zakat pendapatan dan jasa yang diatur dalam pasal 4 yaitu pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan syari’at Islam. Kedua pelaksanaan zakat profesi di BAZ Kec.Parongpong menetapkan semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya 2,5 %. Dan kemudian dana yang terkumpul didayagunakan sesuai dengan program BAZ. Ketiga pelaksanaan zakat profesi di BAZ Kec.Parongpong belum sesuai dengan Fiqh Muamalah dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Pasal (1) ayat 1. Adapun Pelaksanaan pendayagunaan zakat profesi di BAZ Kec.Parongpong sudah sesuai dengan Fiqh Muamalah. Akan tetapi belum sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 pasal 23 ayat (1) dan pasal 2.