Description:
Islam telah mengatur mengenai perjanjian. Dalam Islam telah diatur mengenai perjanjian yang dilarang. Dalam literatur fiqh klasik tidak ditemukan pembahasan khusus dengan nama perjanjian dalam perkawinan.; Sehingga dibutuhkan pandangan Hukum Islam mengenai itu sebagai salah satu bentuk penjelasan dan ketentuan dalam menentukan sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang ingin di rumuskan dan diketahui dalam penelitian ini adalah : Bagaimana ketentuan perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam, bagaimana perjanjian perkawinan antara Muhammad Qalbi Haslizen dan Andini Senata Thianingsih Knoch di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Wetan, bagaimana analisis hukum Islam terhadap perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Wetan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif-analisis. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah studi lapangan, dengan analisis dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah: Ketentuan perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam meliputi asas-asas dalam perjanjian, syarat sahnya suatu perjanjian, status syarat dan hukum pemenuhannya, dan perjanjian perkawinan yang dilarang. Isi perjanjian perkawinan antara MQH dan ARTK mengatur beberapa hal antara lain, mengenai kewajiban nafkah dan pengaturan mengenai hak asuh anak.Praktik perjanjian secara materil, apabila dilihat dari ketentuan perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam masih terdapat kekurangan. Perjanjian perkawinan mengenai kewajiban nafkah tidak sah dan mengenai hak asuh anak sah.