Description:
Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di Indonesia mengatur hukuman kebiri kimia bagi pelaku pedofilia, sementara dalam Islam praktik kebiri diharamkan; Sehingga dibutuhkan pandangan agama mengenai itu sebagai salah satu bentuk pencerahan dan pertimbangan dalam memutus dan merumuskan perkara khususnya dalam hukum pidana nasional. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang ingin di rumuskan dan diketahui dalam penelitian ini adalah : Bagaimana hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia dalam tinjauan Islam? Bagaimana hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia menurut UU No.17 Tahun 2016? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia ? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriftif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah studi kepustakaan salah satunya yakni kitab Sahih Bukhari dan Umdatul Qari dengan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah: kebiri dalam Islam dilakukan dengan prosedur pemotongan, ditunjukan untuk tidak menikah dan bukan sebagai hukuman. Kebiri dalam Undang-Undang ditunjukan bagi pedofilia, dilaksanakan dengan kebiri kimia selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok dan dipraktikan sebagai hukuman. Praktik atau hukuman kebiri kimia bagi pelaku pedofilia dibolehkan.