dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Fauzi, Sony Fahmi |
|
dc.creator |
Derry, Tamyiez |
|
dc.creator |
Irwansyah, Shindu |
|
dc.date |
2017-08-09 |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/6942 |
|
dc.description |
Peraturan tentang pencatatan perkawinan terdapat dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu syarat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Dalam realitanya, Kantor Urusan Agama Kec. Astanaanyar sebagai instansi yang bertugas untuk mencatatkan perkawinan bagi orang yang beragama islam, memiliki catatan perkawinan di bawah tahun 1974 atau sebelum berlakunya UU tentang perkawinan yang berlaku saat ini. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pencatatan perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam ? Bagaimana mekanisme serta praktek pencatatan perkawinan di KUA Astanaanyar ? Bagaimana landasan hukum pencatatan perkawinan di bawah tahun 1974 di KUA Astanaanyar ? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang dengan teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah : Hukum positif mewajibkan adanya pencatatan perkawinan pada setiap perkawinan agar perkawinan tersebut sah dan berkekuatan hukum. Dalam hukum Islam, mengingat pencatatan perkawinan sangat diperlukan, terdapat setidaknya dua landasan hukum, yaitu qiyas dan maslahat mursalah. Untuk mekanisme dan praktek pencatatan perkawinan, secara garis besar tahap-tahap yang harus diikuti oleh pasangan yang hendak menikah adalah pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman kehendak nikah dan pelaksanaan akad nikah. Dalam hal ini, praktek pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh KUA Astanaanyar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian landasan hukum pencatatan perkawinan di bawah tahun 1974 di KUA Astanaanyar menurut hukum positif diantaranya terdapat pada Burgerlijk Wetboek (BW) pasal 26 dan 81, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk, Undang-Undang No. 32 tahun 1954 dan peraturan lainnya. Sedangkan landasan hukum menurut hukum Islam, didapatkan melalui metode ijtihad yakni qiyas, maslahah mursalah, beserta beberapa kaidah ushul fiqh. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/6942/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2017 Proceedings of the Law of Islamic Family |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2017); 68-74 |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2017); 68-74 |
|
dc.source |
2460-6391 |
|
dc.subject |
Hukum Keluarga Islam |
|
dc.subject |
Catatan, Perkawinan, Pencatatan Perkawinan |
|
dc.title |
Pencatatan Perkawinan di Bawah Tahun 1974 Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Astanaanyar |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kualitatif |
|