Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mewakilkan Wali Nikah dalam Pernikahan Masyarakat Melayu Patani

Show simple item record

dc.contributor Universitas Islam Bandung
dc.creator Mamu, MR Hanif
dc.creator Iskandar, M. Roji
dc.creator Fawzi, Ramdan
dc.date 2017-08-09
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/6740
dc.description Wali nikah adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. meskipun demikian, ada sebagian masyarakat melakukan tawkil wali nikah dan sudah mentradisikannya dalam proses akad nikah. Di masyarakat melayu Islam Patani (Selatan Thailand) Wali nikah melakukan tawkil kepada Tuk Imam/Imam Masjid (DKM) untuk bertindak sebagai Wali nikah dalam sebuah pernikahan. Adapun fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan dengan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi tawkil wali nikah dalam pernikahan masyarakat melayu Islam Patani (selatan Thailand). Metode yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara, studi pustaka dan menganalisis data, interpretasi data dan mendukung untuk menjawab permasalahan yang diteliti oleh penulis sehingga penulis mendapatkan kesimpulan yang didasarkan pada penganalisisan data tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa melakukan tawkil wali nikah dalam Islam diperbolehkan. Namun jika seorang wali tidak memenuhi suatu syarat sahnya wali seperti Fasik, maka tidak sah dalam melakukan tawkil. Akan tetapi pada prakteknya masyarakat Patani telah dijadikan standar adat kebiasaan dalam suatu proses pernikahannya disahkan dengan menggunakan konsep Al-Adatul Muhakkamah (adat dipertimbangkan dalam menetapkan hukum) sebagai faktor perubahan hukum menjadikan hukum bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Adapun hadirnya wali menyaksikan akad nikah yang telah diwakilkan dapat menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah. Lebih lanjut kenyataan yang terjadi dalam masyarakat Patani dengan pendapat para fuqaha’diindikasi menjadi dua pendapat. Pendapat yang pertama, akad nikah tidak sah dengan hadirnya wali nikah bersama wakil dalam prosesi akad nikah. Sedangkan pendapat kedua, akad nikah sah meskipun wali nikah yang telah diwakilkan hadir bersama Wakil tetapi dengan syarat ia bukannya sebagai saksi dalam pernikahan tersebut.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/6740/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Proceedings of the Law of Islamic Family
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2017); 55-60
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2017); 55-60
dc.source 2460-6391
dc.subject Fiqh; Nikah; Wali
dc.subject Tawkil wali nikah; Masyarakat Patani; Hukum Islam
dc.title Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mewakilkan Wali Nikah dalam Pernikahan Masyarakat Melayu Patani
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Deskriptif Analitis


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account