Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Kucing Ras (Studi Kasus di Pasar Sukahaji Bandung)

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Sulton, Maulana Azis
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Surahman, Maman
dc.date 2018-01-16
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/8774
dc.description Abstract. A cat is the most sticky animal with human life. Moreover, the cat was cultivated as a business transaction. Yet, as a moslem, the main consideration of business transaction is both allowed and prohibited something that was useful according to Islam. In Islam, business transaction of cat was prohibited as written in hadith prophet which is related by Abu Daud AS. However, the problem is business transaction of cat in Sukahaji traditional market of Bandung. The valid business transaction is fulfilled both principles and requirements, consist of clear, pure, useful, transferred, and sold object. Likewise, business contract should depend on his/her own without any forces. The aims of this research are understanding of business-transaction law of cat according to Fiqh Muamalah, business transaction of cat toward cat trader in Sukahaji market traditional of Bandung, considering of fiqh muamalah about business transaction of cat toward cat trader in Sukahaji traditional market of Bandung.The conducted research method was field research. The data analys technic was kualitatif research with inductive method. The research refers that business-transaction law of cat according to fiqhmuamalah consisted variety of mufti’s argument which interpreted the hadith of prohibiting business transaction of cat, i.e four ulama Madzhab (Hanafiyah, Hambali, Malikiyyah, and Syafi’iyyah) declared that business transaction-law of cat is allowed because the cat is not variety of unclean animal. Another argument was declared with zhahiri the prohibited business-transaction of cat, based on true hadith about the prohibited business transaction of cat. The business-transaction practice in Sukahaji traditional market of Bandung, the cats which were  commercialised are both anggora and Persia cat species. The stage from observation, supply until the conducted contract is uncontradicted with fiqhmuamalah. The cats which were commercialised in Sukahaji traditional market of Bandung are the useful cats and are not the wild cats which  disserved and attacked human. Therefore the business transaction of cat in Sukahaji traditional market in Bandung is Makruh Tanziah (prohibition with approaching permition), because commercialising the cat is not an act that refers to the good ethic and is able to humiliate the self image.Abstrak Kucing merupakan satwa yang sangat lekat dengan kehidupan manusia. Bahkan ada yang membudidayakan kucing sebagai ladang bisnis, dalam arti untuk diperjual belikan. Tetapi, bagi seorang muslim, pertimbangan utama jual beli ialah halal haramnya sesuatu serta dapat bermanfaat menurut islam. Dalam islam praktik jual beli kucing sudah dilarang sebagaimana dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud AS. Namun permasalahannya terdapat fenomena  praktik jual beli kucing di Pasar Sukahaji Bandung. Adapun sahnya jual beli terpenuhinya rukun dan syarat, diantaranya adalah objeknya jelas, suci dan bermanfaat, dapat diserahkan dan dapat dihargakan. Begitu pula dalam akad jual beli yang harus dilakukan berdasarkan keinginanaya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Hukum Jual Beli kucing ras menurut Fikih Muamalah, Praktik Jual Beli kucing ras pada pedagang kucing ras di Pasar Sukahaji Bandung, Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli kucing ras pada pedagang kucing ras di Pasar Sukahaji Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research). Teknik analisa datanya adalah teknik analisa kualitatif dengan metode pemikiran induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Hukum jual beli kucing ras menurut fikih muamalah Terdapat beberapa pendapat para ulama yang menafsiran tentang hadist pelarangan hasil penjualan kucing adalah sebagai berikut:  Ulama 4 Madzhab yaitu Hanafiyyah, Hambali, Malikiyyah dan Syafi’iyyah mengeluarkan pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan, dengan alasan kucing bukanlah hewan yang najis. Adapun pendapat yang menyatakan haramnya jual beli kucing adalah madzhab zhahiri, Dasarnya adalah kesahihan hadis tentang larangan jual beli kucing. Praktek Jual Beli kucing ras di Pasar Sukahaji Bandung kucing yang diperjualbelikan adalah jenis kucing anggora dan persia.Dari tahap pengamatan dan tahap penawaran sampai dengan tahap terjadinya akad (ijab dan qabul) tidak bertentangan dengan ketentuan fikih muamalah. Kucing yang diperjualbelikan di Pasar Sukahaji Bandung adalah kucing yang bermanfaat bukan kucing liar yang merugikan dan cenderung menyerang manusia. Jadi Jual Beli Kucing Ras di Pasar Sukahaji Bandung termasuk makruh tanzih (larangan yang mendekati kebolehan), sebab menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukan akhlak baik dan dapat merendahkan muru’ah (citra diri).
dc.description ABSTRAKTINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI KUCING RAS (STUDI KASUS DI PASAR SUKAHAJI BANDUNG)MAULANA AZIS SULTON, NPM 10010213158Kata Kunci : Fikih Muamalah, Jual beli, Kucing ras.Kucing merupakan satwa yang sangat lekat dengan kehidupan manusia. Bahkan ada yang membudidayakan kucing sebagai ladang bisnis, dalam arti untuk diperjual belikan. Tetapi, bagi seorang muslim, pertimbangan utama jual beli ialah halal haramnya sesuatu serta dapat bermanfaat menurut islam. Dalam islam praktik jual beli kucing sudah dilarang sebagaimana dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud AS. Namun permasalahannya terdapat fenomena praktik jual beli kucing di Pasar Sukahaji Bandung. Adapun sahnya jual beli terpenuhinya rukun dan syarat, diantaranya adalah objeknya jelas, suci dan bermanfaat, dapat diserahkan dan dapat dihargakan. Begitu pula dalam akad jual beli yang harus dilakukan berdasarkan keinginanaya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Hukum Jual Beli kucing ras menurut Fikih Muamalah, Praktik Jual Beli kucing ras pada pedagang kucing ras di Pasar Sukahaji Bandung, Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli kucing ras pada pedagang kucing ras di Pasar Sukahaji Bandung.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research). Teknik analisa datanya adalah teknik analisa kualitatif dengan metode pemikiran induktif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Hukum jual beli kucing ras menurut fikih muamalah Terdapat beberapa pendapat para ulama yang menafsiran tentang hadist pelarangan hasil penjualan kucing adalah sebagai berikut: Ulama 4 Madzhab yaitu Hanafiyyah, Hambali, Malikiyyah dan Syafi’iyyah mengeluarkan pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan, dengan alasan kucing bukanlah hewan yang najis. Adapun pendapat yang menyatakan haramnya jual beli kucing adalah madzhab zhahiri, Dasarnya adalah kesahihan hadis tentang larangan jual beli kucing. Praktek Jual Beli kucing ras di Pasar Sukahaji Bandung kucing yang diperjualbelikan adalah jenis kucing anggora dan persia.Dari tahap pengamatan dan tahap penawaran sampai dengan tahap terjadinya akad (ijab dan qabul) tidak bertentangan dengan ketentuan fikih muamalah. Kucing yang diperjualbelikan di Pasar Sukahaji Bandung adalah kucing yang bermanfaat bukan kucing liar yang merugikan dan cenderung menyerang manusia. Jadi Jual Beli Kucing Ras di Pasar Sukahaji Bandung termasuk makruh tanzih (larangan yang mendekati kebolehan), sebab menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukan akhlak baik dan dapat merendahkan muru’ah (citra diri).
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/8774/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2018); 155-160
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2018); 155-160
dc.source 2460-2159
dc.subject Keuangan dan Perbankan Syariah
dc.subject
dc.subject
dc.subject
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Kucing Ras (Studi Kasus di Pasar Sukahaji Bandung)
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Kucing Ras (Studi Kasus Pasar Sukahaji Bandung)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account