Universitas Islam Bandung Repository

Moral Hazard di Lembaga Keuangan Syariah Menurut Pandangan Islam

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Sirojudin, Mirna Rahayu
dc.creator Abdurrahman, abdurrahman
dc.creator Bayuni, Eva Misfah
dc.date 2018-01-16
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/8833
dc.description Abstract. One of the causes of unsuccessful objectives in a company, especially sharia is the abuse of authority which is included in the "Moral Hazard" that is the tendency of owners and managers of banks and or financial institutions to conduct various kinds of deviations and violations. Moral Hazard describes inadvertence, dishonesty and harmful action. Moral hazard also occurs due to lack of supervision from relevant agencies. Each agency shall exercise strict supervision and control over its established policies and regulations. In addition, it is less strict in carrying out the existing regulations, especially in the case of sanctions for violations committed by individuals or groups. The formulation of problem and purpose of this research is to know moral hazard according to Islam viewpoint, moral hazard in some syariah financial institution and moral hazard analysis at sharia financial institution according to Islamic viewpoint. The research method used is descriptive qualitative, obtained from the source of interview data, questionnaires to the manager in sharia financial institutions namely the sharia branch office and insurance party bumida sharia city branch bandung, observation, library (library research) and documentation related to the discussion of research. Based on the results of research, Moral hazard according to the viewpoint of Islam are bad behaviors attached to the character in the human self that is hated by God, very dangerous and need to be eliminated. Moral hazard that occurs in sharia financial institutions has an average problem in monitoring (monitoring). The factor causing the occurrence of moral hazard in sharia pawnshops and sharia bumida insurance is to commit fraud in order to gain profit. According to Islamic viewpoint, the effort to prevent moral hazard in the above two institutions is by applying the characteristics of the Prophet Muhammad, namely: siddiq, amanah, tabliq and fathonah, then with a more rigorous supervisory system and organizational structure, any violations that occur, such as: curb and control riyadhatun nafs (mental exercise) and mujahadah (closer to God) the process of learning in the form of training in the company, the method tadrij (gradually) through the application of Islamic principles, the last is through divine mercy and perfection fitri through briefing when starting work.Keywords: Moral, Hazard, Moral Hazard, Islamic Viewpoint.Abstrak. Abstrak. Salah satu penyebab tujuan yang tidak berhasil di perusahaan, terutama syariah adalah penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam "Bahaya Moral" yaitu kecenderungan pemilik dan pengelola bank dan atau lembaga keuangan melakukan berbagai jenis penyimpangan dan pelanggaran. Bahaya Moral menggambarkan ketidaksengajaan, ketidakjujuran dan tindakan berbahaya. Bahaya moral juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Setiap instansi harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat atas kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kurang ketat dalam melaksanakan peraturan yang ada, terutama dalam kasus sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui moral hazard menurut sudut pandang Islam, moral hazard di beberapa lembaga keuangan syariah dan analisis moral hazard pada lembaga keuangan syariah sesuai dengan pandangan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, diperoleh dari sumber data wawancara, kuesioner kepada manajer di lembaga keuangan syariah yaitu kantor cabang syariah dan pihak asuransi bumida syariah cabang kota bandung, observasi, perpustakaan (library research) dan dokumentasi terkait dengan diskusi penelitian Berdasarkan hasil penelitian, bahaya moral menurut sudut pandang Islam adalah perilaku buruk yang melekat pada karakter dalam diri manusia yang dibenci oleh Tuhan, sangat berbahaya dan perlu dihilangkan. Bahaya moral yang terjadi di lembaga keuangan syariah memiliki masalah rata-rata dalam memantau (monitoring). Faktor penyebab terjadinya moral hazard pada pegadaian syariah dan asuransi bumida syariah adalah melakukan kecurangan guna mendapatkan keuntungan. Menurut pandangan Islam, upaya untuk mencegah moral hazard di dua institusi di atas adalah dengan menerapkan karakteristik Nabi Muhammad SAW yaitu: siddiq, amanah, tabliq dan fathonah, maka dengan sistem pengawasan dan struktur organisasi yang lebih ketat, setiap pelanggaran itu terjadi, seperti: mengekang dan mengendalikan riyadhatun nafs (latihan mental) dan mujahadah (mendekati Tuhan) proses pembelajaran dalam bentuk pelatihan di perusahaan, metode tadrij (bertahap) melalui penerapan prinsip syariah, yang terakhir adalah melalui rahmat ilahi dan kesempurnaan fitri melalui pengarahan saat mulai bekerja.Kata Kunci: Moral, Hazard, Moral Hazard, Pandangan Islam.
dc.description Abstrak. Abstrak. Salah satu penyebab tujuan yang tidak berhasil di perusahaan, terutama syariah adalah penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam "Bahaya Moral" yaitu kecenderungan pemilik dan pengelola bank dan atau lembaga keuangan melakukan berbagai jenis penyimpangan dan pelanggaran. Bahaya Moral menggambarkan ketidaksengajaan, ketidakjujuran dan tindakan berbahaya. Bahaya moral juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Setiap instansi harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat atas kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kurang ketat dalam melaksanakan peraturan yang ada, terutama dalam kasus sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok.Perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui moral hazard menurut sudut pandang Islam, moral hazard di beberapa lembaga keuangan syariah dan analisis moral hazard pada lembaga keuangan syariah sesuai dengan pandangan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, diperoleh dari sumber data wawancara, kuesioner kepada manajer di lembaga keuangan syariah yaitu kantor cabang syariah dan pihak asuransi bumida syariah cabang kota bandung, observasi, perpustakaan (library research) dan dokumentasi terkait dengan diskusi penelitianBerdasarkan hasil penelitian, bahaya moral menurut sudut pandang Islam adalah perilaku buruk yang melekat pada karakter dalam diri manusia yang dibenci oleh Tuhan, sangat berbahaya dan perlu dihilangkan. Bahaya moral yang terjadi di lembaga keuangan syariah memiliki masalah rata-rata dalam memantau (monitoring). Faktor penyebab terjadinya moral hazard pada pegadaian syariah dan asuransi bumida syariah adalah melakukan kecurangan guna mendapatkan keuntungan. Menurut pandangan Islam, upaya untuk mencegah moral hazard di dua institusi di atas adalah dengan menerapkan karakteristik Nabi Muhammad SAW yaitu: siddiq, amanah, tabliq dan fathonah, maka dengan sistem pengawasan dan struktur organisasi yang lebih ketat, setiap pelanggaran itu terjadi, seperti: mengekang dan mengendalikan riyadhatun nafs (latihan mental) dan mujahadah (mendekati Tuhan) proses pembelajaran dalam bentuk pelatihan di perusahaan, metode tadrij (bertahap) melalui penerapan prinsip syariah, yang terakhir adalah melalui rahmat ilahi dan kesempurnaan fitri melalui pengarahan saat mulai bekerja.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/8833/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2018); 326-333
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2018); 326-333
dc.source 2460-2159
dc.subject Keuangan dan Perbankan Syariah
dc.subject Moral, Hazard, Moral Hazard, Pandangan Islam.
dc.subject
dc.subject Moral, Hazard, Moral Hazard, Pandangan Islam.
dc.title Moral Hazard di Lembaga Keuangan Syariah Menurut Pandangan Islam
dc.title MORAL HAZARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MENURUT PANDANGAN ISLAM
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif
dc.type deskriptif kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account