Abstract:
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, Badan Wakaf Indonesia bertugas membina wakaf supaya produktif bukan saja sebagai sarana ibadah, melainkan juga merupakan alat keseimbangan ekonomi masyarakat. Untuk efektivitas pembinaan tersebut, diperlukan data sebagai dasar pembinaan itu sendiri. Penelitian ini menghasilkan data bahwa dari sisi perencanaan program, 62,7% nazhir wakaf yang diteliti telah memiliki visi, misi, tujuan dan program. Akan tetapi, baru 31,03% dari nazhir-instutusi tersebut yang telah menuliskannya dalam bentuk dokumentasi. Hanya sekitar seperempat dari nazhir wakaf yang diteliti yang telah berencana mengelola wakaf produktif, sisanya menyatakan ragu-ragu. Dari segi aktivitas, nazhir wakaf yang diteliti dapat dikelompokkan pada nazhir wakaf yang sangat pasif. Hal ini dapat dilihat dari persentasi proses peralihan objek wakaf dari harta pribadi menjadi harta nazhir wakaf 82,76% merupakan hasil inisiatif pemilik harta.