Abstract:
Produk yoghurt merupakan produk olahan yang sedang dikembangkan oleh masyarakat
Desa Cilame. Pada tahap kedua tim PKM melakukan pendampingan pengemasan dan
pelabelan produk yoghurt. Namun, ternyata pemasaran produk belu!J1 optimal juga karena produk yoghurt belum memiliki label halal dan Izin MD. Padahal salah satu komponen yang mempengaruhi keputusan beli dar; konsumen adalah paket label hala/ dan izin MD. Kedua label ini menjadi paket jaminan keamanan produk baik dari sisi Syar'i maupun kesehatan. Tujuan dart PKM ini adalah melakukan pendampingan etika bisnis islami, sertifikat halal dan Izin MD produk yoghurt kelompok Pekka di Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Jumlah kelompok Pekka binaan ada sebanyak 6 kelompok di mana masing-masing kelompok terdiri atas lima orang. PKM ini dirancang secara berkelanjutan dan pada tahap ini dana yang disetujui LPPM sebanyak 17 Juta rupiah.Sampai akhir PKM ini, output dari PKMyaitu presentasi di Seminal Penelitian dan PKMyang diselenggarakan oleh LPPM. Sementara sertifikat ijin usaha MD dan label halal masih dalam proses pengurusan. Dalam PKM ini, Tim PKM menemukan kendala yaitu tempat produksi yang terpisah dari tempat tinggal. Rata-rata Ice/ompok Pekka tidak memiliki tempat produksi sesuai dengan ketentuan BPPOM Selain itu, untuk mendapatkan label halal • LPPOM MUI, Tim PKMjuga menemukan kendala baha baku (susu dan bibit yoghurt yang • .. sudan tersertifikasi halal. Selain itu, biaya pengurusan ijin usaha MD dan sertifikasi label halal cukup mahal untuk level usaha mikro. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya meninjau ulang aturan pengurusan ijin produksi dan label halal terutama untuk usaha mikro kecil.