Abstract:
Penelitian yang dilakukan berkaitan dengan konsep hak kebendaan terhadap hak atas ruang bawah tanah, yang mana di Indonesia belum ada pengaturannya. Hak penguasan tanah pada hakekatnya merupakan refleksi dan pandangan manusia terhadap dirinya sebagai manusia dalam hubungannya dengan tanah. Hubungan Manusia dengan tanah melahirkan kewenangan dan tanggung jawab untuk kemakmuran diri sendiri dan orang lain. Penguasaan Tanah merupakan suatu hak yang hanya dimungkinkan diperoleh apabila orang atau badan hukum yang akan memiliki hak tersebut cakap secara hukum untuk menghaki objek yang menjadi haknya. Pemberian Hak atas Tanah kepada setiap orang dimaksudkan untuk digunakan atau dimanfaatkan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Konsep Kebendaan terhadap Hak ruang bawah tanah dalam rangka pembaharuan hukum tanah di Indonesia dan mengetahui status hak kebendaan terhadap hak atas ruang bawah tanah dalam rangka pembaharuan hukum tanah di Indonesia.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan sumber data sekunder dengan menyusun kerangka
konsepsional, dengan merumuskan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan
Perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.
Sifat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara
deskriptif-analitis.