dc.description.abstract |
Wakaf merupakan bagian dari nilai kebaikan dalam Islam berbentuk: aksi nyata dalam
rnenginvestasikan harta untuk kepentingan dunia dan akhirat. Selain dimensi ibadah yang
dimiliki oleh wakaf, namun ada dimensi ekonomi yang perIu digali untuk dapat memberikan
manfaat lebih untuk seluruh masyarakat Wakafmemiliki fleksibilitas yang lebih dibandingkan
zakat sehingga bentuk wakaf produktif akan terns berkembang sesuai dengan perkembangan
zaman , ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan wakaf tersebut tetap hams dalam
koridor syariat sehingga nilai ubudiyah dan iqtishadiyah nya tetap ada. Wakaf produktif
melalui wakaf wasiat asuransi syariah menjadi bentuk wakaf barn yang belum banyak
diketahui bahkan DSN MUI pun bam mengeluarkan fatwanya di bulan Oktober 2016 yaitu
fatwa manfaat investasi danasuansijiwa syariah, namun dibeberapa lembaga asuransi syariah
dan lembaga wakaf di Indonesia justru lebih dulu mengaplikasikan bentuk wakaf ini. Oleh
karena itu, perlu di analisis mengenai pengembangan wakaf wasiat polis asuransi syariab
terse but agar tetap sesuai syariah dan aturan yang berlaku.
Rumusan masalah terangkwn dalam tujuan penelitian ini yaitu; untuk
mengetahuikedudukan hukum wakaf produktif melalui wakaf wasiat polis asuransi syariah
menurut hukum Islani.Untuk mengetahui mekanisme wakaf produktif melalui wakaf wasiat
polis asuransi syariah di lembaga wakaf maupun di lembaga asuransi syariah.Untuk
mengetabui peran wakaf produktif melalui wakaf wasiat polis asuransi syariah dalam
pemberdayaan ekonomi urnat. dari penelitian wakaf produktif ini tujuan jangka panjangnya
adalah untuk dapat menumbuhkan kembali semangat penemuan bentuk wakaf produktif bam
lainnya, yang dapat memberi kontribusi untuk ekooomi masyarakat, melalui penelitian dan
bentuk pengabdian masyarakat lainnya
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lfuaIitatifmelalui studi
lapangan dan studi kepustakaan , dengan jenis penelitian yuridis normatif dan sumber data
sekunder yang dikumpulkan dengan metode dokumenter dan. wawancara terkait mekanisme
wakaf wasiat polis asuransi lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga diketahui taraf
sikronisasi, kelayakan norma, dan sebagainya. Adapun luaran yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi terhadapn perkembangan pembaruan
hukum perwakafan di Indonesia khususnya dalam pengembangan wakaf produktif, yang
melalui penelitian ini mampu dipublikasikan dalarn Jumal nasionaJ temkreditasi atau presiding
nasional atau menjadi bahan buku ajar perkuliahan perwakafan dan hukum perdata Islam.
Kedudukan hukum wakaf produktif melalui wakaf wasiat polis asuransi syariah
menurut hukum Islam termasuk wakaf produktif. Namun, dari sisi unsur kepemilikannya
sebagai objek wakaf belum sepenuhnya dimiliki oleh wakif sehingga ini menjadi syubhat,
walaupun secara prinsip telah dimiliki oleh wakif, sehingga masih membuka ruang sengketa
karena objek wakaf tersebut belum dimiHki sepenuhnya. Akad wakaf wasiat polis asuransi
syariah sendiri masih berpotensi dibatalkan oleh wakif maupun oleh pihak asuransi syariah
salah satunya jika pihak wakif mendapatkan kesulitan dalam membayar premi sebelum jatuh
tempo.Implementasi wakafprodUktifmelalui wakafwasiat polis asuransi syariah di Lembaga
Wakaf AI-Azhar Jakarta belum sepenuhnya mengikuti aturan dalam Fatwa DSN MUI
dikarenakan fatwa tersebut barn keluar diakhir 2016 dan disosialisasikan di awal 2017,
sedangkan wakaf wasiat polis asuransi syariah ini sudah dikenal di masyarakat sejak 2012. |
en_US |