Abstract:
Dalam menyelesaikan masalah hukum lingkungan khususnya dalam pertambangan batubara ada beberapa instrumen hukum yang dapat menyelesaikan masalah lingkungan. Instrumen tersebut adalah hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi negara. Instrumen hukum perdata biasanya didasari dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam penelitian ini akan dibahas Instrumen perdata yang didasari gugatan wanprestasi. Untuk menggugat atas dasar wanprestasi maka diperlukan terlebih dahulu perjanjian. Untuk itu dalam penelitian ini dibuat Model Perjanjian sebagai alternatif Perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam pertambangan Batubara di Indonesia.Metode penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, metode spesifikasi data deskripstif analitis.Dalam model perjanjian yang menjadi alternatif perlindungan dan pengelolaan lingkungan ,maka bentuk perjanjian di buat tertulis yang didalam klausulnya mengatur tentanng kewajiban si penyewa untuk melindungi lingkungan sesuai dengan rencana reklamasi dan pasca tambang yang di buat oleh perusahaan sebagai pra syarat mendapatkan izin usaha pertambangan. Sehingga ketika si penyewa tidak melaksanakan rencana reklamasi dan pasca tambang , si penyewa bisa disebut telah melakukan wanprestasi. Apabila si penyewa telah dinyatakan wanprestasi maka si penyewa bisa diharuskan membayar ganti rugi, yang menyewakan dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan, atau yang menyewakan dapat meminta pemenuhan perjanjian atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian.