dc.contributor |
Fakultas Hukum |
|
dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Mustika, Nadhilah |
|
dc.creator |
Ramli, Tatty Aryani |
|
dc.date |
2018-01-19 |
|
dc.date.accessioned |
2019-09-10T01:29:55Z |
|
dc.date.available |
2019-09-10T01:29:55Z |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8953 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/20459 |
|
dc.description |
Abstract. Online marketplace is suspected to be one of the media for trade of copyright infringement . The new provisions of Law No. 28 of 2014 on Copyright grant the responsibility to managers of marketplaces to prevent the occurrence of copyright infringement. The problem is, the provision does not definitively mention that the responsibility of the manager of the marketplace can be applied also on online marketplace. In practice, most managers of online marketplaces free themselves from a responsibility through an exoneration clause in an agreement made with the merchant at the time of registration. This research uses normative juridical approach method, using primary law materials and secondary legal materials. Based on the results of research and discussion, two conclusions are produced. Firstly, the provisions of the responsibility of the management of trading places against the sale of products resulting from copyright infringement under Law No. 28 of 2014 on Copyright can be applied to managers of online marketplaces by means of grammatical interpretation. Secondly, in the agreement between the manager of the online marketplace and the merchant has been agreed to prevent the occurrence of sales of products resulting from copyright infringement in the presence of the ban on the sale of these products. In practice, such provisions are paired with agreements containing a managerial waiver clause for legal consequences in case of sale of products resulting from copyright infringement.Keywords: Online Marketplace Liability, Standard Contract, CopyrightAbstrak. Tempat perdagangan online diduga menjadi menjadi salah satu media bagi penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta. Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan tanggung jawab kepada pengelola tempat perdagangan untuk mencegah terjadinya hasil pelanggaran hak cipta. Permasalahannya, ketentuan tersebut tidak secara definitif menyebutkan bahwa tanggung jawab pengelola tempat perdagangan tersebut dapat diberlakukan pula pada tempat perdagangan online. Dalam praktik umumnya pengelola tempat perdagangan online membebaskan diri dari suatu tanggung jawabnya melalui klausul eksonerasi dalam perjanjian yang dibuat dengan pedagang pada saat pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Berdasarkan penafsiran grammatikal, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap penjualan produk hasil pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diberlakukan secara mutatis mutandis bagi pengelola tempat perdagangan online. Dalam praktiknya pengelola tempat perdagangan online dan pedagang sudah beritikad baik untuk menerapkan perlindungan hak cipta dalam kegiatan usaha mereka. Meskipun demikian, ada satu hal yang dapat membebaskan pengelola tempat perdagangan online dari tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu melalui perjanjian baku yang mengandung klasul eksonerasi.Kata Kunci: Tanggung Jawab Tempat Perdagangan Online, Perjanjian Baku, Hak Cipta |
|
dc.description |
Tempat perdagangan online diduga menjadi menjadi salah satu media bagi penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta. Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan tanggung jawab kepada pengelola tempat perdagangan untuk mencegah terjadinya hasil pelanggaran hak cipta. Permasalahannya, ketentuan tersebut tidak secara definitif menyebutkan bahwa tanggung jawab pengelola tempat perdagangan tersebut dapat diberlakukan pula pada tempat perdagangan online. Dalam praktik umumnya pengelola tempat perdagangan online membebaskan diri dari suatu tanggung jawabnya melalui klausul eksonerasi dalam perjanjian yang dibuat dengan pedagang pada saat pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Berdasarkan penafsiran grammatikal, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap penjualan produk hasil pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diberlakukan secara mutatis mutandis bagi pengelola tempat perdagangan online. Dalam praktiknya pengelola tempat perdagangan online dan pedagang sudah beritikad baik untuk menerapkan perlindungan hak cipta dalam kegiatan usaha mereka. Meskipun demikian, ada satu hal yang dapat membebaskan pengelola tempat perdagangan online dari tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu melalui perjanjian baku yang mengandung klasul eksonerasi.Kata Kunci: Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan Online, Perjanjian Baku, Hak Cipta |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
eng |
|
dc.publisher |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8953/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 512-517 |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 512-517 |
|
dc.source |
2460-643X |
|
dc.subject |
Ilmu Hukum |
|
dc.subject |
Tanggung Jawab Tempat Perdagangan Online, Perjanjian Baku, Hak Cipta |
|
dc.subject |
|
|
dc.subject |
|
|
dc.title |
Ketentuan Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan Terhadap Penjualan Produk Hasil Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Dalam Perdagangan Online (Dalam Teori dan Praktik) |
|
dc.title |
KETENTUAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TEMPAT PERDAGANGAN TERHADAP PENJUALAN PRODUK HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI DALAM PERDAGANGAN ONLINE (DALAM TEORI DAN PRAKTIK) |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kualitatif |
|
dc.type |
|
|