Coaching is an activity conducted efficiently to get better results. In essence the prisoners as human beings and human resources should be treated well and humanely in one integrated coaching system. The treatment of prisoners by correctional system based on Pancasila and the Constitution of 1945, which is the final part of the criminal system. The penitentiary system here is a series of law enforcement aimed at keeping prisoners realized his mistake, to improve themselves, and not to repeat the criminal act that can be received by the community, can actively participate in the development, and can be normal life as a good citizen and responsible , This research is normative. The data that is relevant to this study is more focused on secondary data obtained through the study of literature or literature, which is subsequently analyzed by descriptive analytical. The results showed that, basically cases are rife in Indonesia regarding abuse of authority committed unscrupulous wardens in the implementation of coaching prisons is contrary to the objectives Punishment and Systems Punishment itself, because in general to restore the prisoners into the community at large by coaching decent accordance with the objectives of punishment which became the primary intention of Prisons which then in its implementation required the discipline of social life within the Penitentiary and the Code of conduct for all Prison officials to provide guidance to both the PLT and in everyday behavior.
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumberdaya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Perlakuan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan disini merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pada dasarnya kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum sipir dalam pelaksanaan pembinaan lapas tersebut bertentangan dengan Tujuan Pemidanaan maupun Sistem Pemidanaan itu sendiri, karena pada umumnya untuk mengembalikan narapidana kedalam masyarakat luas dengan melakukan pembinaan yang layak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang menjadi niat utama dari Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian pada pelaksanaannya dibutuhkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat didalam Lembaga Pemasyarakatan serta adanya Kode Etik bagi seluruh Petugas Lembaga Pemasyarakatan baik dalam melakukan pembinaan terhadap WBP maupun dalam berperilaku sehari-hari.