Child trafficking may be qualified as a serious criminal offense and human rights violations. Many cases have been found on employing underage girls (18 years old) and trafficked as commercial sex workers (CSWs). The eradication of criminal acts of trafficking in persons is one of the objectives of the social defense policy, which aims to provide social protection. From cases such as those happening in Bandung, sex offenders who employ children under age as Commercial Sex Workers (CSWs), mostly only applied articles of the Criminal Code. The method used is descriptive research method of analysis means to describe the provisions relating to child trafficking crime under the umut, then in the analysis to obtain clarity with respect to the problem under study and through the normative juridical approach that is in finding the data used with Adhering to the juridical aspects but in addition it also seeks to examine the rules that apply in society and continued with data collection techniques is literature study. From the results of the discussion and analysis in this thesis it can be seen that Law Number 35 Year 2014 About Amendment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection several articles that regulate the legal protection for minors employed and trafficked as Sex Workers Commercial (PSK). Then on the imposition of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts that trafficking minors for Commercial Sex Workers (CSWs) should not only be based on the Criminal Code, but can be strengthened through Article 82 of Law Number 35 Year 2014 on Amendment to Law Number 23 Year 2002 on Child Protection and article 2 paragraph (1) of Law No.21 of 2007 on Limitation of Trafficking in Persons.
Perdagangan anak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang serius dan pelanggaran HAM. Banyak ditemukan kasus mengenai mempekerjakan anak dibawah umur (18 tahun) dan diperdagangakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu tujuan dari kebijakan hukum pidana (social defence), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat (social welfare). Dari kasus seperti yang terjadi di Kota Bandung pelaku kejahatan seksual yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), kebanyakan hanya diterapkan pasal KUHPidana. Metode yang dipakai yaitu metoda penelitian diskriptif analisis artinya menggambarkan tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan anak di bawah umut, kemudian di analisis untuk mendapatkan kejelasan-kejelasan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta melalui pendekatan yuridis normatif yaitu dalam mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis akan tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah yang berlaku di dalam masyarakat dan dilanjutkan dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka. Dari hasil pembahasan dan analisa dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak beberapa pasalnya yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi anak dibawah umur yang dipekerjakan dan diperdagangkan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Kemudian terhadap penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana yang memperdagangkan anak dibawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) seharusnya tidak hanya berdasarkan KUHP, namun dapat diperkuat melalui Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.