Universitas Islam Bandung Repository

Pengawasan Bank Indonesia terhadap Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Transaksi Pembayaran Dengan Kategori Virtual Currency di Indonesia Dihubungan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Oetomo, Imam
dc.creator Imaniyati, Neni Sri
dc.creator Firmansyah, Arif
dc.date 2018-07-31
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:00Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:00Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10995
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20529
dc.description Abstract. Bitcoin is a digital money made in 2009 by Satoshi Nakamoto that's name is also associated with open source software designed using peer-to-peer networks that connect everything, in article 15 of the Act Number 3 Year 2004 about Bank Indonesia has authority in realizing an efficient payment system, fast, secure, and reliable. Efforts are being made on Bank Indonesia and regulation PBI Number Bank 18/40/2016 Indonesia conduct surveillance to service provider payment system with direct and indirect supervision, which aims to ban the service provider System Payment for doing the payment transaction processing using Virtual Currency (Bitcoin). Based on the results of the study in chapter 15 Act No. 3 of 2004 Year Bank Indonesia explained that Bank Indonesia has the authority to execute and deliver the permit over the payment system and service provider in article 33 Bank Indonesia regulation Number 18/40/2016 on the processing of payment transactions, that Bank Indonesia to conduct surveillance against direct and indirect service provider payment systems, as well as the efforts made against Indonesia Bank the use of the Bitcoin in Indonesia is coordinating with the financial services authority (OJK), Supervisory trade (Bappepti), the Ministry of trade (Kemendag) and other related Agencies to expand the reach of the prohibition of Bitcoin in Indonesia. Keywords: Bitcoin, Digital Money, Payment Transactions, Bank Indonesia, Surveillance Abstrak. Bitcoin adalah sebuah uang digital yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dirancang menggunakan jaringan peer-to-peer yang menghubungkan semuanya, Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal. Upaya yang dilakukan Bank Indonesia dan peraturan PBI Nomor 18/40/2016 Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan pengawasan langsung dan tidak langsung, yang bertujuan melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan Virtual Currency (Bitcoin). Berdasarkan hasil  dari penelitian ini dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki wewenang melaksanakan dan memberikan izin atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan dalam pasal 33 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran, bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta upaya yang dilakukan Bank Indonesia terhadap penggunaan Bitcoin di Indonesia adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan (Bappepti), Kementrian perdagangan (Kemendag) serta Instansi Terkait lainnya untuk memperluas jangkauan larangan Bitcoin di Indonesia.Kata Kunci: Bitcoin, Uang Digital, Alat Transaksi Pembayaran, Bank Indonesia, Pengawasan.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10995/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2018); 971-977
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2018); 971-977
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Bitcoin, Uang Digital, Alat Transaksi Pembayaran, Bank Indonesia, Pengawasan
dc.title Pengawasan Bank Indonesia terhadap Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Transaksi Pembayaran Dengan Kategori Virtual Currency di Indonesia Dihubungan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account