Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Dalam kasus di Pengadilan Negeri Sekayu, perkara pidana anak Nomor 23/PID.SUS/AN/2015/PN.SKY., dengan terdakwa WAHYU AKBAR BIN ADING, Diversi dilakukan tanpa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan diversi di pengadilan negeri adalah sebagai pendamping hakim yang membantu terlaksananya tujuan restorative justice dimaksud dalam UU SPPA. Pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri Sekayu dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Sky meski tanpa dihadiri oleh PK tetap dilaksanakan musyawarah diversi bahkan akhirnya dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan diversi dan dibuatkan penetapan kesepakatan diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, setelah kesepakatan tersebut dilaksanakan, Hakim mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara dan Penuntut Umum membuat Berita Acara Eksekusi penetapan penghentian pemeriksaan perkara Nomor 23/Pid.Sus/AN/2015/PN.Sky.. Akibat hukum pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Sekayu dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Sky tanpa hadirnya PK tetap sah menurut hukum. In Article 14 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System (SPPA Act) states that during the process lasts up to deal Diversion Diversion implemented, Supervisor of Community compulsory mentoring, coaching, and supervision. In the case in the District Court Sekayu, juvenile criminal case No. 23 / PID.SUS / AN / 2015 / PN.SKY., With the defendant REVELATION AKBAR BIN ADING, Diversi conducted without the presence of Community Advisors (PK). Supervisor Role of Society (PK) in the implementation of diversion in court is as the assistant judge who help implement restorative justice objectives referred to in the Act SPPA. Implementation Sekayu Diversion in the District Court in Case No. 23 / Pid.Sus / An / 2015 / PN.Sky even without the presence of PK remains held deliberations diversion even agreement was finally reached an agreement set forth in diversion and diversion agreement determination made by the Chairman of the Court Sekayu , after the agreement is executed, the judge issued a determination of termination of the case and prosecutors make an official report execution determination termination case investigation No. 23 / Pid.Sus / AN / 2015 / PN.Sky .. as a result of the implementation of law in the District Court Sekayu diversion in case Number 23 /Pid.Sus/An/2015/PN.Sky without the presence of PK remains legally valid.
Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Dalam kasus di Pengadilan Negeri Sekayu, perkara pidana anak Nomor 23/PID.SUS/AN/2015/PN.SKY., dengan terdakwa WAHYU AKBAR BIN ADING, Diversi dilakukan tanpa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan diversi di pengadilan negeri adalah sebagai pendamping hakim yang membantu terlaksananya tujuan restorative justice dimaksud dalam UU SPPA. Pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri Sekayu dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Sky meski tanpa dihadiri oleh PK tetap dilaksanakan musyawarah diversi bahkan akhirnya dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan diversi dan dibuatkan penetapan kesepakatan diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, setelah kesepakatan tersebut dilaksanakan, Hakim mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara dan Penuntut Umum membuat Berita Acara Eksekusi penetapan penghentian pemeriksaan perkara Nomor 23/Pid.Sus/AN/2015/PN.Sky.. Akibat hukum pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Sekayu dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Sky tanpa hadirnya PK tetap sah menurut hukum.