Description:
Abstract, Tamansari RW 11 Bandung City is one of the areas that became a plan in order to provide decent housing for low-income communities and slum area arrangement through the construction of row houses, in a decree issued by DPKP3 concerning Determination of Building Compensation, Relocation Mechanism, and Implementation of Housing Construction Tamansari series which is the legal basis in the decree is Law Number 2 of 2012. In-Law Number 2 of 2012, parties who have the right to control the object to conduct land acquisition must comply with this regulation, meaning that agencies that require land are required do what is stipulated in the law. The approach method used in this study is a normative juridical approach by linking Law Number 2 of 2012 with the facts that occur. The fact that the community was not involved in the construction of row houses by the government, which was carried out by the government was a one-sided plan for prior notice. This is not by what is mandated by Law Number 2 of 2012 in the Principle of Participation, Openness, certainty. So it can be concluded that what the Bandung City government does is not by Law Number 2 of 2012 where the facts that occur are not by the legal basis used in the decree issued by DPKP3.Keyword: Tamansari, Land Procurement, Public Interest, SK DPKP3.Abstrak, Tamansari RW 11 Kota Bandung merupakan salah satu wilayah yang menjadi rencana dalam rangka menyelenggarakan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penataan kawasan kumuh melalui pembangunan rumah deret, dalam SK yang dikeluarkan oleh DPKP3 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari salah satu yang menjadi dasar hukum dalam SK tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bahwa pihak yang berhak dan yang menguasai objek melakukan pengadaan tanah wajib mematuhi peraturan ini, artinya instansi yang memerlukan tanah wajib melakukan apa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menghubungkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan Fakta yang terjadi. Fakta yang terjadi bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam pembangunan rumah deret yang dilakukan pemerintah, yang dilakukan pemerintah merupakan perencanaan sepihak adanya pemberitahuan sebelumnya. Hal ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dalam Asas Keikutsertaan, Keterbukaan, kepastian. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan pemerintah Kota Bandung tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di mana bahwa fakta yang terjadi tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan dalam SK yang dikeluarkan oleh DPKP3.Kata kunci: Tamansari, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, SK DPKP3.