Universitas Islam Bandung Repository

The Change of Wakaf Land Allotment from Initial Purpose, in Bungursari District of Purwakarta Regency Based on Islamic Law and Law Number 41 of 2004 on Wakaf

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor Kantor Urusan Agama (KUA)
dc.creator Al-Ansori, Ladziqiya Latifatun Alawiyah
dc.date 2016-02-15
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:12Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:12Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2442
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20664
dc.description The problem that often arises with regard to wakaf is wakaf owned land use change. For example, a wakif donating land to the madrassa, but because in these places there are children who are studying in the madrassa, Nazhir transform function into a mosque or vice versa. No exception of wakaf land in Sub Bungursari in connection with the times turned out to be a lot of assets wakaf land that turned into strategic places to try. Article 1 point (1) of Law Number 41 Year 2004 on Wakaf, defines Wakaf is a legal act wakif to separate and/or hand over part of their wealth either permanently or for a specified period in accordance with their interests for purposes of worship and/or welfare public according to Shari'a. The study says that the wakaf land changes can be carried out due to obvious reasons It must go through the procedure in accordance with the legislation in force. In explanation of Act No. 41 of 2004 Article 41 paragraph (1), "The provisions referred to in Article 40 letter f (exchanged) are exempted when property wakaf that have been made wakaf used for public purposes in accordance with the general plan layout (RUTR) based provisions of the legislation in force and does not conflict with sharia. “ and paragraph (2)," Implementation of the provisions referred to in paragraph (1) may only be made after obtaining written permission from the Minister with the approval of Wakaf Board Indonesia. "However, the results of research, what is done by Nazhir only by agreement between the parties only. With the revision of the designation of wakaf of the mosque and madrasa turned into the center of souvenirs. This was done because seeing the benefit in terms of more than previously.
dc.description Persoalan yang sering muncul berkenaan dengan perwakafan adalah perubahan peruntukan perwakafan tanah milik. Umpamanya, seorang wakif mewakafkan tanahnya untuk madrasah, tetapi karena di tempat tersebut tidak terdapat anak-anak yang belajar di madrasah tersebut, nazhir mengubah fungsinya menjadi mesjid atau sebaliknya. Tak terkecuali tanah wakaf yang ada di Kecamatan Bungursari sehubungan dengan perkembangan zaman ternyata banyak aset tanah wakaf yang berubah menjadi tempat-tempat yang strategis untuk berusaha. Pasal 1 poin (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, mendefiniskan Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf dapat dilakukan karena adanya alasan-alasan yang jelas dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 41 ayat (1), “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f (ditukar) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.” Dan ayat (2), “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.” Namun dari hasil penelitian, apa yang dilakukan oleh nazhir hanya melalui kesepakatan antara para pihak saja. Dengan dilakukannya perubahan peruntukan wakaf dari masjid dan madrasah berubah menjadi pusat oleh-oleh. Ini dilakukan karena melihat adanya segi kemanfaatan yang lebih dari sebelumnya.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2442/pdf
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 17-22
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 17-22
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject Wakaf Land, Islamic Law
dc.subject Ilmu hukum
dc.subject Tanah Wakaf, Hukum Islam
dc.title The Change of Wakaf Land Allotment from Initial Purpose, in Bungursari District of Purwakarta Regency Based on Islamic Law and Law Number 41 of 2004 on Wakaf
dc.title Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf dari Tujuan Semula di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account