The building is something that humans need to do things better place to live as well as for the business as well occupation. The building can also be used as a property that can be owned by a person, but a definite standing building above ground level with various status of the land rights and have the period of time for a right to the building. How is for legal protection of buildings that stood on the land property rights is good for the land owner and the owner of the building as well as how well the legal consequences arising from a treaty right to build on land ownership rights for the parties. Method The approach used in this study, is a normative juridical, a method that examines library materials and ingredients secondary law. Techniques used for the above approach given that the problems studied ranged in legislation. Law for owners Broking above ground Property Rights that is evidence of agreements Broking conducted between landowners and the owner of the rights to the building and to the legal consequences that caused that the agreement can be canceled because one party has been in default and for landowners can do the demolition of the building.
Bangunan merupakan sesuatu hal yang dibutuhkan manusia untuk melakukan sesuatu hal baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha sebagai mata pencaharaian juga. Bangunan pula dapat dijadikan sebuah harta benda seseorang yang dapat dimiliki, namun sebuah bangunan berdiri pasti di atas permukaan tanah dengan berbagai macam status hak atas tanah tersebut serta memilki jangka waktu untuk sebuah hak guna bangunan tersebut. Bagaimanakan untuk perlindungan hukum bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik baik untuk pemilik tanah tersebut maupun pemilik bangunan tersebut serta bagaimana pula akibat hukum yang ditimbulkan dari sebuah perjanjian hak guna bangunan di atas tanah hak milik bagi para pihak. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah Yuridis Normatif, yaitu metode yang meneliti bahan pustaka dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pendekatan diatas digunakan untuk mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan. Perlindunga hukum bagi pemilik Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik yaitu adalah bukti perjanjian Hak Guna Bangunan yang dilakukan antara pemilik tanah dengan pemilik hak guna bangunan dan untuk akibat hukum yang di timbulkan bahwa perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena salah satu pihak telah melakukan wanprestasi dan bagi pemilik tanah dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.