Description:
Abstract. Research on decisions in cases of Abortion Crimes committed by those who have not been bound by marital relations, in the decision the Judge sentenced the Crime to be lighter than the demands of the Public Prosecutor in Split. This study aims to determine and analyze Judge Decisions in the Tenggarong District Court namely Decision Number 569 / Pid.Sus / 2017 / PN.Trg. The problem in this thesis is whether the reason for the prosecutor to separate the case files (splitsing) and whether the judge's judgment is right by applying Article 77A of the Child Protection Act which imposes lighter sentences than the demands of the Public Prosecutor. The research method used in this study is the Normative Method, the results of the research and discussion that resulted in the conclusion, the reason the Public Prosecutor separated the case files (splitsing) because in this case the crimes that occurred were deelnemings carried out by several suspects with different roles and lack of testimony. Judge's consideration by applying Article 77A of the Child Protection Law which imposes criminal penalties lighter than the demands of the Public Prosecutor is not appropriate, because it is clearly stipulated in Article 77A of the Child Protection Act for people who violate the article will be sentenced to a maximum of 10 years in prison and a fine of 1 billion.Keywords: Criminal Law, Abortion, Criminalization, Separation of Case Files, and Judge Considerations.Abstrak. Penelitian tentang putusan pada kasus Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh mereka yang belum terikat hubungan perkawinan, dalam putusan tersebut Hakim menjatuhkan Pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di Split. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong yaitu Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah alasan jaksa melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) dan apakah pertimbangan hakim sudah tepat dengan menerapkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif, hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan kesimpulan, alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) karena dalam kasus tersebut tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan (deelneming) yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dengan peran yang berbeda dan minimnya kesaksian. Pertimbangan Hakim dengan menerapkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjatuhkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat, karna sudah jelas diatur didalam Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak bagi orang yang melanggar pasal tersebut akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.Kata kunci: Hukum Pidana, Aborsi, Pemidanaan, Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) dan Pertimbangan Hakim.