Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan (financial assets). Kekayaan berupa aset kekayaan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Lembaga keuangan bank merupakan salah satu contoh lembaga keuangan yang membantu dalam proses pembiayaan kepada masyarakat, akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga perbankan tidak dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan. Maka dari itu lahirlah lembaga keuangan mikro, yang khusus didirikan untuk memenuhi pembiayaan masyarakat di pedesaan. Akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga keuangan mikro tersebut tidak memberikan secara jelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Maka calon nasabah kebingungan untuk mengakses pendanaan tersebut. Maka dari itu masyarakat masih banyak yang meminjam pendaan kepada tengkulak/rentenir. Penelitian yang dibuat penulis dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui kedudukan hukum lembaga keuangan mikro dalam bermacam-macam lembaga keuangan dan untuk mengetahui hubungan hukum antara nasabah dengan lembaga keuangan mikro dihubungkan dengan tujuan peningkatan pendapatan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yang berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Aturan hukum mengenai LKM sebagai analisis kasus yang dimunculkan dalam kaitannya tentang persyaratan yang diberikan oleh LKM. Hasil dari penelitian yang ditelaah penulis, bahwa Kedudukan Lembaga Keuangan Mikro di dalam doktrin lembaga keuangan merupakan lembaga keuangan Perbankan LKM. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan proses pembayaran dan perizinan hampir sama dengan lembaga keuangan perbankan. Kemudian hubungan hukum Lembaga Keuangan Mikro dalam pencapaiannya adalah bahwa didalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan pembayaran dan proses perizinan ada kekhususan dibanding dengan lembaga keuangan perbankan yang notabene tujuannya untuk meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga ketika akan melakukan perbuatan hukum dengan nasabah, maka betul-betul tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.Financial institutions are the agency business have wealth in the form of financial assets.Wealth of assets this wealth used to keep the business in the field of financial services, good provision of funds to finance productive business and needs consumption, and financial services not financing.Financial institutions bank is an example of a a financial institution that help in the process of funding to the community, but in giving funding to the community, banking institutions cannot reach to all levels of society, especially people in rural areas.Therefore now micro financial institution, a special established to meet financing people in rural areas.But in giving funding to the community, the micro finance institution is do not give clearly the requirements that had to filled by the potential borrower. So a borrower confusion to access the funding.Therefore the community is still many would pendaan from moneylenders.Research made an author in the form of thesis is aimed to know a law of micro financial institution in several kinds financial institutions and to know the legal relation between customers with micro financial institution connected with the aim of an increase in the income of the poor and / or low income according to legislative regulations.Research juridical this is a normative, for using secondary data as their main source of, in the form of materials primary law, legal material secondary and tertiary legal material.The rule of law on mfi as the analysis of the case which is raised in relation about the requirements that given by mfi.The result of research review writer, that a micro financial institution in doctrine financial institutions is a financial banking mfi.This can be proved that in imposition, the determination of interest rates, the determination of payment process and licensing almost the same as financial institutions banking.Then the legal relation of micro financial institution in accomplishment is that in imposition, the determination of interest rates, the determination of payment and permit process is specificity compared to financial institutions banking but the goal is to increase value of enterprise.So that in doing legal action with customers, so are the goal is to increase their and community welfare, especially the poor and / or low income.
Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan (financial assets). Kekayaan berupa aset kekayaan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Lembaga keuangan bank merupakan salah satu contoh lembaga keuangan yang membantu dalam proses pembiayaan kepada masyarakat, akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga perbankan tidak dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan. Maka dari itu lahirlah lembaga keuangan mikro, yang khusus didirikan untuk memenuhi pembiayaan masyarakat di pedesaan. Akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga keuangan mikro tersebut tidak memberikan secara jelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Maka calon nasabah kebingungan untuk mengakses pendanaan tersebut. Maka dari itu masyarakat masih banyak yang meminjam pendaan kepada tengkulak/rentenir.Penelitian yang dibuat penulis dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui kedudukan hukum lembaga keuangan mikro dalam bermacam-macam lembaga keuangan dan untuk mengetahui hubungan hukum antara nasabah dengan lembaga keuangan mikro dihubungkan dengan tujuan peningkatan pendapatan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah menurut peraturan perundang-undangan.Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yang berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Aturan hukum mengenai LKM sebagai analisis kasus yang dimunculkan dalam kaitannya tentang persyaratan yang diberikan oleh LKM.Hasil dari penelitian yang ditelaah penulis, bahwa Kedudukan Lembaga Keuangan Mikro di dalam doktrin lembaga keuangan merupakan lembaga keuangan Perbankan LKM. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan proses pembayaran dan perizinan hampir sama dengan lembaga keuangan perbankan. Kemudian hubungan hukum Lembaga Keuangan Mikro dalam pencapaiannya adalah bahwa didalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan pembayaran dan proses perizinan ada kekhususan dibanding dengan lembaga keuangan perbankan yang notabene tujuannya untuk meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga ketika akan melakukan perbuatan hukum dengan nasabah, maka betul-betul tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.