Universitas Islam Bandung Repository

Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak ditempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Tersangka dihubungkan dengan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Baskara, Sonny Aditiya
dc.creator Heniarti, Dini Dewi
dc.date 2017-01-23
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:21Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:21Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5497
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20768
dc.description Polisi adalah aparat penegak hukum dan mempunyai tugas yang sangat essensial dalam penegakan hukum serta menciptakan keamanan dalam negeri. Polisi sebagai penegak hukum bukan berarti ia memiliki imunitas ketika ia sendiri melanggar hukum. Setiap profesi yang berkaitan dengan hukum seperti hakim, advokat, begitu pula dengan polisi yang tentunya memiliki batasan dalam menjalankan tugas serta kewajibannya yaitu adanya kode etik kepolisian yang harus menjadi batasan bagi polisi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Apabila dalam menjalankan tugasnya seorang polisi melakukan suatu kesalahan, maka seharusnya oknum kepolisian yang melakukan tembak ditempat ditindak secara tegas dan harus mempertanggungjawabkan kesalahannya sesuai dengan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan itu tanpa adanya pandang bulu. Penegakan hukum yang seharusnya adalah yang bersifat objektif bukan subjektif. Police are law enforcement officers and has a very essential task in law enforcement as well as creating internal security. Police as law enforcers did not mean he had immunity when he himself broke the law. All profession related to law such as judges, lawyers, as well as the police who certainly has limitations in performing its duties and obligations that is the police code of ethics that should be disallowed for the police in carrying out their duties and obligations. If in carrying out its duties of a police officer made a mistake, then it should be the police officers who dealt with firmly in place shoot and accountable for the mistake in accordance with the laws and codes conduct related to the absence of indiscriminate. Law enforcement should be the objective and subjective nature.
dc.description Polisi adalah aparat penegak hukum dan mempunyai tugas yang sangat essensial dalam penegakan hukum serta menciptakan keamanan dalam negeri. Polisi sebagai penegak hukum bukan berarti ia memiliki imunitas ketika ia sendiri melanggar hukum. Setiap profesi yang berkaitan dengan hukum seperti hakim, advokat, begitu pula dengan polisi yang tentunya memiliki batasan dalam menjalankan tugas serta kewajibannya yaitu adanya kode etik kepolisian yang harus menjadi batasan bagi polisi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Apabila dalam menjalankan tugasnya seorang polisi melakukan suatu kesalahan, maka seharusnya oknum kepolisian yang melakukan tembak ditempat ditindak secara tegas dan harus mempertanggungjawabkan kesalahannya sesuai dengan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan itu tanpa adanya pandang bulu. Penegakan hukum yang seharusnya adalah yang bersifat objektif bukan subjektif.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5497/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/downloadSuppFile/5497/946
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 104-108
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 104-108
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Accountability, Code of Ethics and Police
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Pertanggungjawaban, Kode etik dan Kepolisian
dc.title Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak ditempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Tersangka dihubungkan dengan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian
dc.title Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak ditempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Tersangka dihubungkan dengan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account