Rallies or demonstrations, sometimes accompanied also by anarchy by destroying state property, as well as a rally by supporters of the mass of one regional head candidates who are not satisfied with the results of the local elections. Destruction of state property in the rallies is a criminal offense that can be accountable, but in law enforcement there are problems remembering from the absence of limits on the amount the perpetrators, therefore, interesting to be analyzed about the criminal responsibility of the perpetrators destruction of state property in terms of the Criminal Code and law enforcement against criminal acts Destruction of state facilities. Based on the analysis, the research concluded that the criminal responsibility of the perpetrators destruction of state property may be penalized under Article 170 of the Criminal Code is based on the criminal responsibility in shares, as stipulated in Article 55 of the Criminal Code, so that the parties involved in a mass amok with the scope of the crime, will be asked Legal liability. Law enforcement against criminal acts of destruction of state property is based on the criminal justice process through the law enforcement agencies, both police, prosecutor and judge in court based on the assessment capability responsible, refutation and the absence of basic eraser error, whereas to be able to determine that the perpetrators of the criminal act is said to be actors, it must meet the elements of violence by using a form of inclusion must meet the elements participating, among the participants there was cooperation was realized and the implementation of criminal acts together.
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi terkadang disertai juga dengan tindakan anarkis dengan melakukan pengrusakan fasilitas negara, sebagaimana unjuk rasa yang dilakukan oleh massa salah satu pendukung calon kepala daerah yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah. Pengrusakan fasilitas negara dalam aksi unjuk rasa merupakan tindak pidana yang dapat di pertanggungjawabkan namun dalam penegakan hukumnya terdapat permasalahan mengingat dari ketiadaan batasan jumlah subjek pelakunya, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang pertanggungjawaban pidana pelaku pengrusakan fasilitas negara ditinjau dari KUHP dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan fasilitas negara. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengrusakan fasilitas negara dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 170 KUHP berdasarkan pertanggungjawaban pidana dalam bentuk penyertaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga para pihak yang terlibat dalam suatu amuk massa dengan lingkup tindak pidananya, akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan fasilitas negara dilakukan berdasarkan proses peradilan pidana melalui para penegak hukum, baik Polisi, Jaksa dan Hakim dipengadilan berdasarkan penilaian kemampuan bertanggungjawab, pembuktian kesalahan dan tidak adanya dasar penghapus kesalahan, sedangkan untuk dapat menentukan bahwa pelaku dalam perbuatan pidana dikatakan sebagai pelaku, maka harus memenuhi unsur-unsur tindak kekerasan dengan menggunakan bentuk penyertaan harus memenuhi unsur-unsur turut melakukan, yaitu antara peserta ada kerjasama yang diinsyafi dan pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama.