In Indonesia, the role of government personnel in carrying out development is very important. The task of development is one aspect of the implementation of the government's duty to realize the goals of the State, as stated in the preamble of the Constitution 1945. However, the 1945 Constitution as the supreme source of law in Indonesia says not regulate in detail all aspects of the implementation of the Government, but only a basic set of principal only. Thus, need to be rearranged into various Regulations Invite lower-level as well as its implementing rules. Therefore, in the area, to carry out regional autonomy should establish legal product areas to achieve the goal of regional autonomy. In Sumedang Sumedang Regent Post-incarceration, Vice Regent Sumedang takes the authority to sign a Legal Products in Sumedang. Based on Law No. 9 of 2015 on Regional Government mentions the signing authority of legal products is still being detained despite the Regents authority. The research that the author made in the form of this thesis is to find out how Notch Vice Regent Sumedang in Sumedang District Government as well as on how the Authority Vice Regent Sumedang in post-incarceration Signing a legal product Sumedang Regent. This study is a descriptive analysis is to describe and explain clearly about issues and provisions related to the problem position and authority in signing the Deputy Head of the legal product. The method of using a normative juridical approach that examines the application of the theories and principles of the establishment of laws and regulations as the basis for official/TUN body formed district regulations in Indonesia. A data collection method used by the author was the study of documents and interviews in order to obtain clear and accurate information. In analyzing the data relating to the study of research on the author, then used a qualitative normative analysis. The results showed that the vice regent duties and authority and shall be responsible to the regent active. Forms of accountability made it be reported at any time activities and the activities of the wheels of the district administration told the regent of sumedang-based tasks are ordered to the vice-regent regent to be implemented by the vice regent until the issuance of the Decree of Dismissal While Ade Irawan as Regent Sumedang. Based on Law No. 9 of 2015 on Regional Government, Vice Regent Sumedang not has the authority to sign district regulations. Authority to sign district regulations still be authorized Ade Irawan as active regent. The legal consequences of the Regional Legal Products signed by Deputy Regent of Sumedang become invalid.
Di Indonesia, peran aparatur pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan sangat penting. Tugas pembangunan merupakan salah satu aspek dari penyelenggaraan tugas pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, UUD 1945 sebagai sumber hukum tertulis tertinggi di Indonesia tidak mengatur secara detail segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan, akan tetapi hanya mengatur pokok pokoknya saja. Sehingga, perlu diatur kembali kedalam berbagai Peraturan Perudang-Undangan yang lebih rendah tingkatannya sekaligus sebagai aturan pelaksananya. Oleh karena itu di daerah, untuk menjalankan otonomi daerahnya harus membentuk sebuah produk hukum daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Di Kabupaten Sumedang, Pasca penahanan Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang mengambil kewenangan menandatangi Produk Hukum di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan penandatanganan produk hukum masih wewenang Bupati meskipun sedang ditahan. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Wakil Bupati Sumedang dalam Pemerintahan Kabupaten Sumedang serta mengenai bagaimana Kewenangan Wakil Bupati Sumedang dalam Menandatangani Produk hukum pasca penahanan Bupati Sumedang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah kedudukan dan kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani produk hukum. Lalu metode pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif yang meneliti penerapan teori-teori serta asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan sebagai dasar bagi pejabat/badan TUN membentuk Produk Hukum Daerah di Indonesia. Metode Pengumpulan Data yang digunakan penulis adalah studi dokumen dan wawancara guna mendapatkan suatu informasi yang jelas dan akurat. Dalam menganalisis data kajian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, maka digunakan analasis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan wakil bupati yang melaksanakan tugas dan kewenangan bupati dan harus bertanggung jawab kepada bupati aktif. Bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan itu berupa melaporkan setiap saat kegiatan kegiatan dan jalannya roda pemerintahan kabupaten sumedang kepada bupati berdasarkan tugas yang diperintahkan bupati kepada wakil bupati untuk dilaksanakan oleh wakil bupati sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Sumedang tidak memiliki kewenangan menandatangani Produk Hukum Daerah. Wewenang menandatangani Produk Hukum Daerah masih menjadi wewenang Ade Irawan sebagai Bupati aktif. Akibat hukum terhadap Produk Hukum Daerah yang ditandatangani Wakil Bupati Sumedang menjadi batal demi hukum.