Installation stirrup teeth is one of the health services in the field of dentistry in particular handled by dentists orthodontic specialists. Installation stirrup dental work done because of several factors involving the teeth and bones to prevent malocclusion and dental disease due its function does not work properly. However, the medical action in the installation of dental braces under the authority of orthodontic specialist dentist abused by general dentists. Issues to be discussed in this paper is whether a general dentist in installing stirrup teeth should be an authority of a specialist dentist orthodontic included into acts of abuse of authority, how the relationship mounting stirrup teeth with health measures according to the Law of the Medical Practice and how the legal responsibility of doctors general dental practice outside the authority. The method used is the juridical-normative. Normative juridical-legal approach is to look at the regulations in both the primary legal materials and secondary materials or approaches to problems with the way in terms of the legislation in force. This research was conducted by examining the data and the literature which is a secondary material in the form of legislation, theory, literature, internet, lectures, legal documents relating to the health of the abuse of authority committed by a general dentist. In analyzing the data, the author uses descriptive analytical method that analyzes data describing precisely analyzed in order to clarify an issue. Results from this study showed that general dentists who perform authorized specialist dentist orthodontic included into acts of abuse of authority, which is an effort to preventive health (disease prevention) and general dentists should be held responsible in law is divided into two forms of default and tort. Not only is legally responsible for general dentists should ethically responsible and professional.
Pemasangan behel gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan dalam bidang kedokteran gigi khususnya ditangani oleh dokter gigi spesialis ortodonti. Pemasangan behel gigi dilakukan karena beberapa faktor yang melibatkan gigi dan tulang untuk mencegah terjadinya maloklusi dan penyakit gigi yang dikarenakan fungsi stomatognatiknya tidak berfungsi dengan semestinya. Akan tetapi, tindakan medis dalam pemasangan behel gigi yang merupakan kewenangan dokter gigi spesialis ortodonti disalahgunakan oleh dokter gigi umum. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah dokter gigi umum dalam melakukan pemasangan behel gigi yang seharusnya merupakan kewenangan dari dokter gigi spesialis ortodonti termasuk kedalam tindakan penyalahgunaan kewenangan, bagaimana hubungan pemasangan behel gigi dengan upaya kesehatan menurut UU Praktik Kedokteran dan bagaimana tanggung jawab hukum dokter gigi umum yang melakukan praktik diluar kewenangannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif adalah pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan baik dalam bahan hukum primer maupun bahan sekunder atau pendekatan terhadap permasalahan dengan cara dilihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data dan bahan kepustakaan yang merupakan bahan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, internet, materi kuliah, dokumen yang berhubungan dengan hukum kesehatan dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dokter gigi umum. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis yaitu analisa data yang menjelaskan secara tepat kemudian dianalisa guna memperoleh kejelasan suatu masalah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dokter gigi umum yang melakukan kewenangan dokter gigi spesialis ortodonti termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kewenangan, yang merupakan suatu upaya kesehatan secara preventif (pencegahan penyakit) dan dokter gigi umum harus bertanggung jawab secara hukum yang terbagi ke dalam dua bentuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya bertanggung jawab secara hukum dokter gigi umum harus bertanggung jawab secara etis dan profesi.