Universitas Islam Bandung Repository

The Implementation of Transporter Responsibility on Ship Feasibility in Goods Carriage on Sea Relating to Volume of Cargo Ship Based on Law Number 17 of 2008 on Voyage and The Hague Rules

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Day, Iftitah Farah
dc.date 2016-02-19
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:42Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:42Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2815
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/21027
dc.description Marine transportation is an activity of moving goods/loads from the port of origin to port of destination by ship. Carriage of goods by sea has been chosen because it is efficient and capable of transporting the goods/cargo in large quantities. Basically before transporting, transporters bind itself to a treaty called the transport agreement. This agreement is primarily used as proof that leader willing to deliver the goods to the destination safely and securely. In the transport agreement, there is a clause stating that loader  is obligated to provide a ship seaworthy. It is intended that the goods/cargo to destination safely. vessel accidents that occur relating to feasibility ship one of them is the volume of cargo transported goods exceeds the capacity should be. Under the provisions of Article 40 (2) of the Shipping Law, the carrier shall be responsible for cargo transported on board. This research is descriptive analytic using normative juridical approach and stages of processing and data analysis conducted by juridical qualitative study the library materials primary, secondary and tertiary, including The Hague Rules and Shipping Law, the concepts of sea transport, and theory- feasibility theories about the ship. The Hague Rules and Shipping Law is basically the same, i.e., the injured party will wreck the ship and cause damaged, lost, or handicap goods transported can claim for damages based on breach of contract and tort. But the carrier was also given the opportunity to prove that the damage is not the fault of the carrier and the carrier has been doing prevention-prevention deserve to avoid the loss so that responsibilities can be restricted by the regulations contained in the Hague Rules and Shipping Law.
dc.description Pengangkutan laut merupakan kegiatan pemindahan barang/mauatan dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dengan menggunakan kapal laut. Pengangkutan barang melalui laut banyak dipilih karena efisien dan mampu mengangkut barang/muatan dalam jumlah banyak. Pada dasarnya sebelum melakukan pengangkutan, pengangkut mengikat diri pada suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian pengangkutan. Perjanjian ini diguanakan sebagai tanda bukti bahwa pangngkut bersedia untuk mengirimkan barang ke tempat tujuan dengan aman dan selamat. Dalam perjanjian pengangkutan, terdadapat klausul yang menyatakan bahwa pengakut wajib menyediakan kapal yang laik laut. Hal ini bertujuan agar barang/muatan sampai tujuan dengan selamat. kecelakaan kapal yang terjadi berkaitan dengan kelaiklautan kapal salah satunya adalah volume muatan barang yang diangkut melebihi kapasitas yang seharusnya. Berdasarkan ketentuan pasal 40 (2) UU Pelayaran, pengangkut wajib bertanggung jawab terhadap barang muatan yang diangkut di atas kapal. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan tahap pengolahan dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yang menelaah bahan pustaka primer, sekunder dan tersier, antara lain The Hague Rules dan Undang-Undang Pelayaran, konsep-konsep pengangkutan laut, dan teori-teori tentang kelaiklautan kapal. The Hague Rules dan Undang-Undang Pelayaran pada dasarnya adalah sama, yakni pihak yang dirugikan akan kecelakaan kapal dan menimbulkan rusak, hilang, atau cacatnya barang yang diangkut dapat mengklaim ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi pengangkut juga diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan merupakan kesalahan pengangkut dan pengangkut telah melakukan pencegahan-pencegahan yang pantas untuk menghindari kerugian sehingga tanggung jawabnya dapat dibatasi oleh peraturan yang terdapat di dalam  The Hague Rules dan Undang-Undang Pelayaran. 
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2815/pdf
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 357-362
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 357-362
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject sea ​​freight, liability, cargo, shipping
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject pengangkutan laut, tanggung jawab, muatan, pelayaran
dc.title The Implementation of Transporter Responsibility on Ship Feasibility in Goods Carriage on Sea Relating to Volume of Cargo Ship Based on Law Number 17 of 2008 on Voyage and The Hague Rules
dc.title Implementasi Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Kelaiklautan Kapal dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut Berkaitan dengan Volume Muatan Kapal Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Dan The Hague Rules
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account