The childhood is an important period in human life, because it requires a child in another person, both in ensuring the physical and spiritual salvation of a child. To achieve this requires the roles and responsibilities of both parents. But hope can not be realized, in case of divorce between father and mother of the child. The problem that arises is to whom the child is raised if between mother and father both have legal defect as holder of hadhanah. This is contained in the decision of Maumere Religious Court number 1 / Pdt.G / 2013 / PA.MUR, where in the verdict the mother has legal defect as holder of hadhanah because his apostasy and father also have legal defect because ever been sentenced to imprisonment problem neglect child . As for the verdict the judge decides to set the hadhanah to fall into an apostate mother.This research is a normative juridical legal research with applicable legislation approach. The research phase used literature research and interview with Majelis Ulama Indonesia. The sources and types of legal materials used are primary legal materials supported by secondary and tertiary legal materials. Primary legal material is obtained from legislation related to this research, whereas secondary legal materials are obtained from relevant books, journals, and other legal materials. In analyzing the data that have been obtained by way of classifying primary and secondary law materials and then analyzes by using qualitative normative method in the form of a description to be drawn conclusions in order to get clarity on the problems studied. Conclusions from the results of the study indicate that the factors of bad behavior and apostasy that are owned by the applicant and the requested party, basically make the two parties hindered to get rights hadhanah for their three children. This is stipulated in Article 156 (c) of the Compilation of Islamic Law. Whereas in the verdict the judges decide the right to be given to apostate mothers, on the grounds that child harm will be lighter if the child is in mother's care than with his father who has neglected his family. In the Compilation of Islamic Law and Law Number 35 Year 2014 on Child Protection there is no article that regulates how if child custody falls to apostate parents. However, the Qur'an strictly prohibits if a Muslim is taken care of by unbelievers because it is feared that the unbelievers will dominate the Muslims.
Masa anak-anak merupakan periodesasi yang penting dalam kehidupan manusia, karena masa tersebut seorang anak memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam menjamin keselamatan jasmani maupun rohani seorang anak. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan peran dan tanggung jawab dari kedua orang tua. Namun harapan tersebut tidak dapat terwujud, apabila terjadi perceraian antara ayah dan ibu si anak. Permasalahan yang muncul adalah kepada siapakah anak itu diasuh jika diantara ibu dan ayahnya sama-sama mempunyai cacat hukum sebagai pemegang hadhanah. Hal inilah yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Maumere nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR, dimana dalam putusan tersebut ibu mempunyai cacat hukum sebagai pemegang hadhanah karena kemurtadannya dan ayah juga mempunyai cacat hukum karena pernah dijatuhi pidana penjara terkait masalah penelantaran anak. Adapun dalam putusannya hakim memutuskan untuk menetapkan hadhanah jatuh kepada ibu yang murtad. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku. Tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan serta wawancara dengan Majelis Ulama Indonesia. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Bahan hukum primer diperoleh dari perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, yang relevan dan bahan hukum yang lain. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasi bahan hukum primer dan sekunder kemudian analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dalam bentuk uraian untuk dapat ditarik kesimpulan agar mendapat kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Simpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor perilaku buruk dan murtad yang dimiliki pemohon dan termohon, pada dasarnya menjadikan kedua pihak terhalang untuk mendapatkan hak hadhanah atas ketiga anak mereka. Hal tersebut diatur dalam Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam huruf (c). Sedangkan dalam putusannya majelis hakim memutuskan hak hadhanah diberikan kepada ibu yang murtad, dengan alasan mudarat anak akan lebih ringan apabila anak dalam pengasuhan ibu daripada dengan ayahnya yang pernah menelantarkan keluarganya. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terdapat pasal yang mengatur bagaimana apabila hak asuh anak jatuh kepada orang tua yang murtad. Akan tetapi Al-Qur’an melarang keras bila seorang muslim diasuh oleh orang kafir karena di khawatirkan bila orang kafir itu akan menguasai orang muslim.