Abstract. The translator and/or interpreter profession plays an important role from the past until now. From education, technology transfer, medicine, court, even religion. With the development of science and technology the role of translator and/or interpreter is one option that is easy and cheap. As the developed country of Japan, the country is a concrete manifestation of the activities of translating or interpreting. In addition, translating activities is an effort to support human rights, namely the right to education can be implemented. Indonesia itself is a state of law, but unfortunately there is no regulation to govern comprehensively the Profession of Translators, which ensures that translators are impartial and independent, in the sense that they are not under political control or in the composition of any structural institution. In order to meet the legal needs of the community, an impartial and independent of the translator and/or interpreter profession is required.Keywords : Translator and/or Interpreter Profession, Legal Needs of The Community, Principles of the Establishment of Good Regulatory of Regulation Abstrak. Profesi penerjemah memainkan peranan penting dari dulu hingga sekarang. Mulai dari pendidikan, alih teknologi, kedokteran, pengadilan, sampai agama sekalipun. Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut peran penerjemah merupakan salah satu pilihan yang mudah dan murah. Seperti negara Jepang yang maju negaranya merupakan wujud nyata dari kegiatan menerjemahkan. Selain itu kegiatan menerjemahkan merupakan upaya dalam menunjang agar Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas pendidikan dapat dilaksanakan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum, namun sayangnya belum ada pengaturan yang mengatur Profesi Penerjemah secara keseluruhan, yang menjamin bahwa penerjemah tersebut imparsial dan independen, dalam artian tidak dibawah kendali politik ataupun dalam susunan lembaga struktural manapun, Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat, diperlukan suatu pengaturan profesi penerjemah yang imparsial dan independen.Kata Kunci: Profesi Penerjemah, Kebutuhan Hukum, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Urgensi pengaturan profesi penerjemah yang imparsial dan independen, dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tepat untuk mengatur profesi penerjemah ini dengan mengacu pada Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik berdasarkan UU. No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan