One of the government's efforts in order to protect farmers. It is by way of compensation due to crop failure meant to ensure the welfare of farmers. However, there are still many farmers who are in a lower economic level that raises many problems. The problem could be that the higher levels of poverty due to farmers' welfare are neglected and tends to be ignored. In 2014 there has been a crop failure in the Pamarican district of Ciamis Regency namely in 2013 rice production to 44 801, while in 2014 amounted to 35 819 tonnes. The purpose of this study was to examine the legislation governing the classification criteria or crop failure as a form of protection of farmers and to examine the extent to which the government's efforts in conducting compensation to farmers due to crop failure. This research is descriptive analytical research that describes how laws and regulations be implemented if we are to associate rules with other legal theories based and analyze the data obtained in practice. With the method of juridical normative, reviewing the norms and principles contained in the secondary data consists of primary legal materials, secondary and tertiary through data collection techniques studies document that is a study of the documents are closely related to the case that researchers examined, to get theoretical basis. Results of research addressing that in legislation both in Law Number 19 Year 2013 About Protection and Empowerment of Farmers and the Minister of Agriculture Number 40/Permentan/SR.230/7/2015 On Agricultural Insurance Facility does not mention even explain the classification or criteria of crop failure. Efforts by the government in overcoming the losses of farmers due to crop failure in the district of Ciamis regency Pamarican by way of implementation of agricultural insurance which at present has reached the second stage implementation of agricultural insurance that the data collection phase of anyone farmers would receive compensation later when crop failure
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka perlindungan petani yatitu dengan cara ganti rugi akibat gagal panen dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan petani. Namun, masih banyak petani yang berada dalam tingkat perekonomian rendah yang memunculkan berbagai masalah. Masalah tersebut bisa berupa tingkat kemiskinan yang semakin tinggi dikarenakan kesejahteraan petani tidak diperhatikan dan cenderung terabaikan. Pada tahun 2014 telah terjadi gagal panen di Kecamatan Pamarican Kabuoaten Ciamis yaitu pada tahun 2013 produksi padi ebesar 44.801 to sedangkan pada tahun 2014 sebesar 35.819 ton. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peraturan perundang-undangan mengatur klasifikasi atau kriteria gagal panen sebagai bentuk perlindungan petani dan untuk meneliti sejauh mana upaya pemerintah dalam melakukan ganti kerugian akibat gagal panen terhadap petani. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan bagaimana suatu peraturan perundangundangan dilaksanakan apabila kita mengaitkan aturan-aturan tersebut dengan teori-teori hukum lain serta menganalisisnya berdasarkan seua data yang diperoleh dalam praktek. Dengan metode pendekatan yuridis normative, mengkaji norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui teknik pengumpulan data studi dokumen yaitu penelitian terhadap dokumen-dokumen yang erat kaitannya dengan kasus yang peneliti kaji, guna mendapatkam dasar teoritis. Hasil penelitian menujukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Petani maupun dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian tidak menyebutkan bahkan menjelaskan tentang klasifikasi ataupun kriteria tentang gagal panen. Upaya pemerintah dalam mengatasi kerugian petani akibat gagal panen di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yaitu dengan cara penyelenggaraan asuransi pertanian yang pada saat ini telah sampai pada tahap II pelaksanaan asuransi pertanian yaitu tahap pendataan siapa saja petani yang akan menerima ganti kerugian apabila nanti terjadi gagal panen