Abstract. Wages are workers' rewards for their work. As a decisive instrument in the attainment of the welfare of workers there needs to be legal protection that ensures the achievement of wages against the welfare of workers. The form of legal protection of wages shall be set forth in an employment agreement in which the employment agreement made shall not violate the laws and regulations thereunder which govern it. One of the safeguards of wage laws is the minimum wage, which is the lowest wage and the wage safety net of workers. Another form of legal protection is the presence of a wage component consisting of; wages without benefits; basic wages and fixed allowances; or basic wages, fixed allowances, and non-permanent benefits. Wage component is the basic component of non-wage income or corporate benefits. Legal protection of wages-related workers is the provision of wage deductions consisting of fines, compensation, down payments, and deductions for third parties. In practice the deductions of workers' wages in PT. Pensil Publisher's house applies cuts due to delays with accumulated Rp. 1.000,00 / minute using only wage-free wage component that is not a component related to attendance and deduction to third party in the form of benefit company with contribution system between workers and employers such as health and labor BPJS in accordance with the legislation and pph21 based on company requirements 50: 50.Keywords: Legal Protection, Workers, Wage CuttingAbstrak. Upah merupakan imbalan pekerja atas hasil kerjanya. Sebagai instrumen penentu dalam pencapaian kesejahteraan pekerja perlu adanya perlindungan hukum yang menjamin pencapaian upah terhadap kesejahteraan pekerja. Bentuk perlindungan hukum pengupahan perkerja dituangkan dalam suatu perjanjian kerja yang mana perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh melanggar undang-undang dan peraturan dibawahnya yang mengatur hal tersebut. Salah satu perlindungan hukum pengupahan adalah upah minimum, yaitu sebagai upah terendah dan jaring pengaman upah pekerja. Bentuk lain perlindungan hokum adalah dengan adanya komponen pengupahan yang terdiri dari; upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Komponen pengupahan tersebut adalah komponen dasar pandapatan non upah atau benefit perusahaan. Perlindungan hukum pekerja terkait pengupahan yaitu ketentuan mengenai pemotongan upah yang terdiri dari denda, ganti rugi, uang muka upah, dan pemotongan untuk pihak ketiga. Pada praktek pemotongan upah pekerja dalam PT. Rumah Pensil Publisher menerapakan pemotongan karena keterlambatan dengan akumulasi Rp. 1.000,00/menit dengan hanya menggunakan komponen pengupahan upah tanpa tunjangan yang bukan merupakan komponen yang berhubungan dengan kehadiran dan pemotongan kepada pihak ketiga berupa benefit perusahaan dengan sistem iuran antara pekerja dan pengusaha seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan pph21 berdasarkan ketentuan perusahaan sebasar 50:50.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemotongan Upah
Upah merupakan imbalan pekerja atas hasil kerjanya. Sebagai instrumen penentu dalam pencapaian kesejahteraan pekerja perlu adanya perlindungan hukum yang menjamin pencapaian upah terhadap kesejahteraan pekerja. Bentuk perlindungan hukum pengupahan perkerja dituangkan dalam suatu perjanjian kerja yang mana perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh melanggar undang-undang dan peraturan dibawahnya yang mengatur hal tersebut. Salah satu perlindungan hukum pengupahan adalah upah minimum, yaitu sebagai upah terendah dan jaring pengaman upah pekerja. Bentuk lain perlindungan hokum adalah dengan adanya komponen pengupahan yang terdiri dari; upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Komponen pengupahan tersebut adalah komponen dasar pandapatan non upah atau benefit perusahaan.Perlindungan hukum pekerja terkait pengupahan yaitu ketentuan mengenai pemotongan upah yang terdiri dari denda, ganti rugi, uang muka upah, dan pemotongan untuk pihak ketiga. Pada praktek pemotongan upah pekerja dalam PT. Rumah Pensil Publisher menerapakan pemotongan karena keterlambatan dengan akumulasi Rp. 1.000,00/menit dengan hanya menggunakan komponen pengupahan upah tanpa tunjangan yang bukan merupakan komponen yang berhubungan dengan kehadiran dan pemotongan kepada pihak ketiga berupa benefit perusahaan dengan sistem iuran antara pekerja dan pengusaha seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan pph21 berdasarkan ketentuan perusahaan sebasar 50:50