Description:
Abstrak. Ruang terbuka hijau pada umumnya dimaksudkan untuk penghijauan sebagai salah satu unsur kota yang ditentukan oleh faktor kenyamanan dan keindahan bagi suatu ruang kota. Kenyamanan dapat berupa peredam kebisingan, pelindung cahaya matahari (peneduh), dan menetralisir udara. Ruang Terbuka Hijau (RTH) jalan atau yang biasa disebut jalur hijau adalah bagian dari jalan yang disediakan untuk penataan tanaman (pohon, perdu, atau rumput) yang ditempatkan menerus berdampingan dengan trotoar atau dengan jalur sepeda atau dengan bahu jalan atau pada pemisah jalur/median jalan (SNI T-14-2004 Tentang Geometri Jalan Perkotaan). Ruang terbuka hijau di Jalan Jend A. Yani Kota Sukabumi sebagai kawasan perdagangan dan jasa perlu terpenuhi dari segi kuantitas dan kualitasnya sebagaimana ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang sangat beragam untuk mendukung kegiatan mahkluk hidup. Menurut Daniswiro (1991), jalur pejalan kaki merupakan jalur yang dibuat terpisah dari jalur kendaraan umum, biasanya terletak bersebelahan atau berdekatan dengan jalur kendaraan. Kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau jalan dilihat dari jumlah pohon, jenis vegetasi, jarak antar pohon, peletakan tanaman serta kondisi jalur pejalan kaki dan fasilitasnya. Hasil analisis yang telah di lakukan menunjukkan perlunya penambahan jumlah pohon, relokasi penempatan tanaman, penambahan jenis vegetasi, penambahan lebar jalur pejalan kaki serta pengadaan fasilitas jalur pejalan kaki. Dengan melihat hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menunjang fungsi kawasan perdagangan dan jasa yang lebih aman, nyaman, estetis di Jalan Jend A. Yani Kota Sukabumi.Kata Kunci: Kuantitas, Kuantitas, Ruang Terbuka Hijau.