Tanjungpandan District is one of the districts in Belitung Regency. Tanjungpandan District is the center of the region and the Central Bussines District for Belitung Regency according to the Spatial Plan of Belitung Regency 2014-2034. Currently, the Bangka-Belitung Province has only one city, the Pangkalpinang City as the province capital. In fact, Bangka-Belitung is an archipelago with two main islands: Bangka and Belitung. Noting this, the District Tanjungpandan needs to be a city in order to serve the community of Belitung Island maximally. It is also stated in the Spatial Plan of Belitung Regency, that it will conduct a feasibility study for the transition of Tanjungpandan District to become a city. This study aims to support the efforts of the Regional Government in making Tanjungpandan as a city in order to help the public service. The method used in conducting the feasibility study follows the Government Regulation 78 of 2007 on Procedures for the Establishment, Merger, and Elimination of Administrative Regions. Based on the results of this study, the Tanjungpandan District cannot qualify as a city because the population is concentrated in Tanjungpandan. Belitung District Government needs to increase the number of inhabitants to make Belitung Regency ready to release the Tanjungpandan District to be the new Tanjungpandan City.
Kecamatan Tanjungpandan adalah salah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Belitung. Kecamatan Tanjungpandan merupakan pusat kegiatan wilayah dan Central Bussines District bagi Kabupaten Belitung menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung 2014-2034. Kondisi yang ada saat ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya memiliki satu kota yaitu Kota Pangkalpinang sebagai ibukota provinsi, sementara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki geografis kepulauan dengan dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Memperhatikan hal tersebut, sangat baik jika di Kecamatan Tanjungpandan dapat dijadikan kota agar dapat melayani masyarakat Pulau Belitung secara maksimal. Hal tersebut juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Belitung yang menyatakan akan melakukan studi kelayakan Kecamatan Tanjungpandan menjadi Kota Tanjungpandan. Penelitian ini bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah Daerah menjadikan Kecamatan Tanjungpandan sebuah kota guna membantu pelayanan masyarakat. Metode yang digunakan dalam melakukan kajian kelayakan mengikuti Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah. Dari hasil Kajian yang dilakukan, didapat bahwa Kecamatan Tanjungpandan ditolak untuk menjadi kota dikarenakan Penduduk Kabupaten Belitung terkonsentrasi di Kecamatan Tanjungpandan. Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung diharuskan untuk menambah jumlah penduduk di Kabupaten Belitung agar Kabupaten Belitung siap untuk melepas Kecamatan Tanjungpandan menjadi Kota Tanjungpandan.