Abstract. The Heritage Area of Trowulan residing in East Java province has been established as the heritage area national rankings. Sites of culutral heritage relics of Majapahit in The Heritage Area of Trowulan has also been registered as a UNESCO World Heritage site since the year 2009. However, despite this being cultural heritage among 67 sites in 41 countries deemed to have the condition endangered because of the many sites that have been damaged and lost. The causes of this damage is : First, the presence of the brick making industry which damage the site as well as as the activities of buying and sellying dark artifacts excavation result. Second, the area around the site are well populated by a wide variety of activities and complex use of space. And the third, there has been no written regulation from the government set about controlling the utilization of space The Heritage Area of Trowulan. To resolve the issue then it needs a direction control of the use of space with the heritage area based on the law on cultural heritage, government regulation about the organization of spatial plans, as well as spatial areas, the results obtained from analysis is shaped the direction zoning, licensing arrangements, the grantingof incentives and disincentives, as well as the imposition of sanctions. The results of the also states that the use of space activotoes that are in the perimeter close to the sites of cultural heritage should be moved to where the zone has been provided. Abstrak. Kawasan Cagar Budaya (KCB) Trowulan yang berada di Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional. Situs-situs cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit di KCB Trowulan juga telah di daftarkan sebagai situs warisan dunia UNESCO sejak tahun 2009. Namun, meski begitu cagar budaya ini menjadi salah satu diantara 67 situs di 41 negara yang dianggap memiliki kondisi terancam punah karena banyaknya situs yang mengalami kerusakan dan hilang. Penyebab kerusakan ini adalah : Pertama, adanya industri lokal pembuatan batu bata yang merusak situs serta kegiatan jual beli gelap hasil penggalian yang berupa artefak. Kedua, daerah di sekeliling situs dipadati oleh berbagai macam kegiatan dan penggunaan ruang yang kompleks. Ketiga, belum ada peraturan tertulis dari pemerintah yang mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang KCB Trowulan. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dibutuhkan suatu arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan cagar budaya dengan berpedoman pada undang-undang tentang cagar budaya, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta rencana tata ruang wilayah, Hasil yang didapat dari analisis adalah berbentuk arahan pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Hasil analisis juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan penggunaan ruang yang ada di sekeliling dekat dengan situs cagar budaya harus dipindahkan ke tempat zona yang telah disediakan.
Kawasan Cagar Budaya (KCB) Trowulan yang berada di Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional. Situs-situs cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit di KCB Trowulan juga telah di daftarkan sebagai situs warisan dunia UNESCO sejak tahun 2009. Namun, meski begitu cagar budaya ini menjadi salah satu diantara 67 situs di 41 negara yang dianggap memiliki kondisi terancam punah karena banyaknya situs yang mengalami kerusakan dan hilang. Penyebab kerusakan ini adalah : Pertama, adanya industri lokal pembuatan batu bata yang merusak situs serta kegiatan jual beli gelap hasil penggalian yang berupa artefak. Kedua, daerah di sekeliling situs dipadati oleh berbagai macam kegiatan dan penggunaan ruang yang kompleks. Ketiga, belum ada peraturan tertulis dari pemerintah yang mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang KCB Trowulan. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dibutuhkan suatu arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan cagar budaya dengan berpedoman pada undang-undang tentang cagar budaya, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta rencana tata ruang wilayah, Hasil yang didapat dari analisis adalah berbentuk arahan pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Hasil analisis juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan penggunaan ruang yang ada di sekeliling dekat dengan situs cagar budaya harus dipindahkan ke tempat zona yang telah disediakan.