dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah sedemikian cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Disadari atas produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Pengguna televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone) dan sekarang internet sudah bukan menjadi hal yang aneh dan baru, khususnya di kota-kota besar. Sekarang ini perlu dilihat bagaimana pemanfaatan internet, apakah berjalan sesuai dengan tujuan awal, apakah dimanfaatkan untuk memudahkan hidup manusia, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi saran efektif untuk melakukan kejahatan. Hal ini berakibat kejahatan memiliki dimensi khusus yang beraneka ragam bentuknya. Yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, penipuan dan perjudian menjadi lebih canggih, dan lain-lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan kepada pemilik website berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Faktor apa yang menghambat penegakan hokum terhadap kasus perjudian online. Tujuan penelitian untuk memahami pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan kepada pemilik website berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memahami Faktorfaktor yang menghambat penegakan hukum pidana dalam kasus judi online. Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yang menggambarkan secara sistematis mengenai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalhan yang diteliti. Hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perjudian melalui internet merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303, Pasal 303 bis tentang perjudian, Pasal 55,56 KUHP tentang penyertaan dan Undang-Undang ITE. Undang-Undang ITE ini dapat diberlakukan terhadap penyelenggaraan situs judi, bukan terhadap para pengguna atau pemilik situs judi serta menjadi hambatan bagi penegak hukum dalam kasus perjudian online tersebut untuk menangkap pengguna atau pemilik situs judi. |
en_US |