Description:
Abstrak.Penelitian ini bertujuan untuk (1) pelaksanaan penerapan undang-udang wakaf, (2) pelaksanaan going concern lembaga wakaf, (3) pengaruh pelaksanaan penerapan undang-udang wakaf terhadap going concern lembaga wakaf.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif terdiri dari variabel bebas penerapan undang-udang wakaf dan going concern lembaga wakaf, serta pengaruh pelaksanaan penerapan undang-udang wakaf terhadap going concern lembaga wakaf. Teknik penarikan sampel dengan probability random sampling dengan jumlah 30 responden.Pengambilan data menggunakan kuesioner.Metode analisis statistik yang digunakan dengan analisis deskripsi dan regresi linier sederhana.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pada variabel penerapan undang-undang waqaf berada pada kriteria cukup baik dan pelaksanaan pada variabel Going concern lembaga wakaf berada pada kriteria baik. Hasil pengujian statistik diketahui terdapat pengaruh antara variabel penerapan undang-undang waqaf terhadap Going concern lembaga wakaf dengan p-value < 5% (0.000<0.05). Terdapat hubungan yang sangat kuat antara penerapan undang-undang waqaf dengan Going concern lembaga wakaf kerja dengan nilai korelasi 0.828. Going concern lembaga wakaf dipengaruhi oleh variable penerapan undang-undang waqaf sebesar 68,5% dan sisanya 31,5% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini Kata Kunci :Wakaf, undang-undang no. 41 tahun 2004, Lembaga Wakaf, Going Concern