Description:
Abstract. In Indonesia cases of sexual violence every year has increased, the victims are not only from adults but now it has spread to adolescents, children and even toddlers. Like cases of child sexual violence in Cikempong Village. Pakansari, Kab. Bogor. The problem of this research is why the judge acquitted the defendant of the perpetrators of sexual violence against minors and how criminal sanctions should be given to defendants who commit acts of sexual violence against children. The method used is normative juridical. Data collection techniques through library research, carried out by collecting secondary data. The research specifications used are analytical descriptive, which clearly illustrates the legal issues relating to this research. It was concluded that the judge of the Cibinong District Court only considered the cumulative indictment and sanctions that should have been given to the accused of sexual violence was a maximum imprisonment of 15 years.Keywords: Judge's Decision, Child Sexual Violence, Sanctions Abstark. Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Seperi kasus tindak kekerasan seksual anak yang di Desa Cikempong. Pakansari, Kab. Bogor. Permasalahan dari penelitian ini adalah Mengapa hakim memutus bebas terdakwa pelaku tindak kekerasan seksual pada anak dibawah umur dan Bagaimana sanksi pidana yang seharusnya di berikan kepada terdakwa yang melakukan tindak kekerasan seksual anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Diperoleh kesimpulan bahwa Hakim pengadilan negeri Cibinong hanya mempertimbangkan dakwaan kumulatif dan Sanksi yang seharusnya diberikan kepada terdakwa tindak kekerasan seksual adalah penjara maksimal 15 Tahun.berdasarkan UU Perlindungan AnakKata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Kekerasan Seksual Anak, Sanksi