Description:
Wilayah pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana suatu wilayah yang memiliki potensi bahan galian tambang dan dapat diusahakan setelah ditetapkan sebagai WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara berkelanjutan serta merupakan zona layak wilayah tambang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika dilihat dari peta WUP yang ada, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memiliki peta zona layak wilayah tambang. Untuk itu perlu dilakukannya revisi peta WUP dengan memperhatikan ketiga aspek kawasan yang diperlukan untuk dilakukan penapisan, yaitu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), hutan konservasi dan daerah resapan air. Hal-hal tersebut akan berguna sebagai kontrol pemerintah dalam melakukan pemberian izin dan pemetaan daerah zona layak wilayah tambang yang sesuai dengan peta RTRW Provinsi Jawa Barat. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan peta WUP, peta KBAK, peta hutan konservasi, peta daerah resapan air dan data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang nantinya akan dilakukan proses penapisan dari masing-masing peta tersebut. Adapun untuk pemegang IUP yang terkena kawasan tersebut akan dilakukan proses mencari luasan irisannya yang mana semua proses pengolahan data peta-peta tersebut menggunakan perangkat lunak (software) ArcGis. Hasil pengolahan data, overlay peta IUP terhadap peta hutan konservasi memiliki total luas irisan 5.597,74 Ha IUP yang terkena hutan konservasi dengan perusahaan yang berbeda berada di daerah Kabupaten Bogor. Untuk overlay peta IUP terhadap peta KBAK memiliki total luas irisan 1.000,38 Ha IUP yang terkena KBAK dengan perusahaan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung. Sedangkan overlay peta IUP terhadap peta daerah resapan air memiliki total luas irisan 12.460,31 Ha yang hampir tersebar di seluruh kabupaten Provinsi Jawa Barat. Luasan peta WUP sebelum dilakukan penapisan terhadap ketiga kawasan yaitu KBAK, hutan konservasi, dan daerah resapan air mempunyai luas zona layak non logam dan batuan 1.347.439,88 Ha, sedangkan zona layak logam yaitu 1.973.831,91 Ha. Setelah dilakukan penapisan yang merupakan peta zona layak wilayah tambang yang terdiri dari zona layak non logam dan batuan mempunyai luas 1.706.145,72 Ha dengan persentase terbesar di Kabupaten Indramayu sebesar 9,63 %, sedangkan zona layak logam 1.107.369,65 Ha dengan persentase terbesar di Kabupaten Sukabumi sebesar 18,01 %.