Description:
Abstract. Package delivery service companies have a strategy regarding the pricing. Pricing must be worthy and fair to support both of the company and the customer. Based on the customer observation, there is something wrong about the pricing which P- Trans Purwakarta sets the price based on a minimum weight from 0 to 15 kg with price about Rp. 30,000 considered unworthy. The purpose of this study was to know the pricing by service providers according to Islamic law, to find out the mechanism of the scales pricing on package delivery services in P-Trans, and to know the analysis of Islamic law on the pricing of the scales for package delivery services in P-Trans. The research method used qualitative research, with data collection techniques using field observations, interviews and documentation. The conclusion of this study according to islamic law is the pricing set by service provider must be worthy and fair. The pricing also have to apply the one of consept, namely deliberation, market mechanism or determine by the state. The mechanism of scale pricing set by P-Trans follows a general system that used by other company. The transaction are carried out transparently by explaining the minimum weight system, checking package and no coercion in the transaction. The scale pricing by P- Trans proved that it is not contractditory with islamic law because it doen't caus tyrany to all parties who make transactions. Keywords: Islamic Law, Pricing, Package Delivery Service. Abstrak. Perusahaan jasa pengiriman paket mempunyai strategi mengenai penetapan harga. Harga ditetapkan harus layak untuk menghidupi perusahaan secara wajar dan adil bagi kedua belah pihak. Akan tetapi berdasarkan hasil observasi konsumen, terdapat kejanggalan dimana P-Trans Purwakarta menetapkan harga berdasarkan berat minimum 0 sampai 15 kg dengan harga yang sama sebesar Rp. 30,000 dinilai tidak wajar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan harga oleh pemberi jasa menurut hukum Islam, mengetahui mekanisme penetapan harga timbangan pada jasa pengiriman paket di P-Trans, dan mengetahui analisis hukum Islam terhadap penetapan harga timbangan pada jasa pengiriman paket di P-Trans. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Simpulan dari penelitian ini penetapan harga oleh pemberi jasa menurut hukum Islam transaksinya terkait dengan prinsip kelayakan dan keadilan dengan mengaplikasikan salah satu konsep yaitu melalui musyawarah, mekanisme pasar atau ditentukan negara. Mekanisme penetapan harga timbangan pada jasa pengiriman paket di P-Trans mengikuti sistem yang umum dilakukan perusahaan sejenis, transaksinya dilakukan transparan dengan menjelaskan sistem berat minimum, pengecekan kemasan paket serta tanpa paksaan dalam persetujuan transaksinya. Dan penetapan harga timbangan pada jasa pengiriman paket P-Trans tidak bertentangan dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan kedzaliman bagi semua pihak yang melakukan transaksi.Kata Kunci : Hukum Islam, Penetapan Harga, Jasa Pengiriman Paket.