Description:
Abstract. Murabaha is the concept of buying and selling at the cost of purchase and added profit. and was responded by both parties. In muamalah fiqh it has been explained that in a sale and purchase transaction it must meet the pillars and conditions, namely the presence of the buyer, the seller, the object of buying and selling kobul consent. In practice murabaha financing is usually always included with the wakalah contract. Murabaha financing that occurred at PT PNM Sharia Mekar program also included a wakalah agreement. The purpose of this study was to determine the implementation of murabaha financing at PT PNM located in the village of Tanjung Kamuning. The method used in this study used a qualitative descriptive qualitative approach. Data collection techniques used are primary data, and secondary data, primary data obtained from interviews with customers. The results of this study are: murabaha financing in PT PNM in the sharia bloom program has not met the pillars and conditions in the sale and purchase, due to unclear object of the sale and purchase goods. This is because PNM does not have the object of buying and selling goods in principle. In the National Sharia Board fatwa no: 04 / DSN-MUI / IV / 2000 that banks must buy customer goods on behalf of the banks themselves.Keywords: Murabahah, Financing, Fiqh MuamalahAbstrak. Murabahah adalah konsep jual beli dengan harga pokok pembelian dan keuntungan yang ditambahkan. dan dispakati oleh kedua belah pihak. Dalam fikih muamalah telah dijelaskan bahwa dalam transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat yaitu adanya pemebeli, adanya penjual, objek jual beli serta ijab kobul. Dalam praktek pembiayaan murabahah biasanya selalu disertakan dengan akad wakalah. Pembiayaan murabahah yang terjadi di PT PNM program mekar syariah juga menyertakan akad wakalah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi pembiayaan murabahah di PT PNM yang berada di desa tanjung kamuning Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpuan data yang digunakan adalah data primer, dan data skunder, data primer di dapat dari data wawancara dengan para nasabah. Hasil penelitian ini adalah : pembiayaan murabahah di PT PNM dalam program mekar syariah belum memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, dikarnakan ketidak jelasan objek barang jual beli. Hal ini dikarnakan PNM belum meliliki objek barang jual beli secara prinsip. Dalam fatwa dewan syariah nasional no : 04/DSN-MUI/IV/2000 bahwa bank harus membeli barang nasabah atas nama bank sendiri. Kata kunci: Murabahah, Pembiayaan, Fikih Muamalah