Description:
Abstract. Determination of the selling price of goods is basically determined by the seller. In this case, there is a difference in price if the fruit packaging unit is equal to per Kilogram between Sukajadi Fruit House and the Simple Market of the City of Bandung, which has a 10-20% margin. The difference in the selling price of fruit between Sukajadi Fruit House and Fruit traders in the Simple Market in Bandung City is certainly based on the methods used in determining the price margins of each party. The research method used was descriptive analysis with a type of qualitative research to analyze the pricing policy of fruit in the Sukajadi Branch of Fruit Houses and the Bandung Simple Market according to muamalah fiqh provisions. The results of this study are the determination of prices in the market for a production according to the principle of fiqh muamalah, a very influential factor is demand and supply. Sukajadi Fruit House determines the selling price of fruit based on several factors consisting of factors in the stock of goods, competitors and services provided, while the fruit traders in the simple market in the city of Bandung determine the selling price of fruit with consideration of each individual trader subjectively in determining price.Keywords: Buy and sell, price, and muamalah fiqh.Abstrak. Penentuan harga jual barang pada dasarnya ditentukan oleh pihak si penjual. Dalam hal ini, terdapat perbedaan harga jika disetarakan satuan kemasan buah-buahan menjadi per Kilogram antara Rumah Buah Sukajadi dengan Pasar Sederhana Kota Bandung memiliki selisi sekitar 10-20%. Adanya perbedaan harga jual buah antara Rumah Buah Sukajadi dengan pedagang Buah di Pasar Sederhana Kota Bandung tentu didasarkan pada cara-cara yang digunakan dalam penentuan margin harga dari masing-masing pihak.Metode penelitian yang digunakan penelitian adalah anailisi deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif untuk menganalisa kebijakan penetapan harga buah di Rumah Buah Cabang Sukajadi dan Pasar Sederhana Kota Bandung menurut ketentuan fikih muamalah. Hasil penelitian ini adalah penentuan harga di pasar atas sebuah produksi menurut prinsip fikih muamalah faktor yang sangat berpengaruh adalah permintaan dan penawaran. Rumah Buah Sukajadi melakukan penentuan harga jual buah dengan didasari pada beberapa faktor yang terdiri dari faktor stok barang, pesaing dan pelayanan yang diberikan, sedangkan Para pedagang buah di Pasar sederhana Kota Bandung menentukan harga jual buah dengan pertimbangan masing-masing individu pedagang secara subjektif dalam menetapkan harga. Kata Kunci: Jual beli, Harga, dan Fikih Muamalah.