Description:
Abstract. Along with the times there have been many violations committed in the implementation of an agreement. The agreement was misused by one of the parties to achieve that party's benefit. Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code also stipulates that an agreement must be based on good faith, both in the pre-contract stage, the contract implementation stage, to the post-contract stage. This research was conducted to find out how the responsibility of the Futures Company as a form of application of the principle of faith for default in an investment agreement made by the Futures Brokerage Company to its customers and to find out how to compensate for default, namely promising something contrary to the document of risk notification in Book an Alternative Trading System Agreement conducted by a Futures Brokerage Company to its customers using the normative juridical method. Based on the results of this study, legal responsibility is based on contractual relationships or relationships that arise because of the agreement regulated in Article 1317 of the Civil Code and 1338 of the Civil Code. This legal responsibility arises because of an act of default, because one of the parties does something that according to the agreement cannot be done. So the legal consequences arising from the act of default are the party who defaults on compensation.Abstrak. Seiring perkembangan zaman banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dalam suatu pelaksaan perjanjian. Perjanjian tersebut disalahgunakan oleh salah satu pihak untuk mencapai keuntungan pihak tersebut. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata juga menentukan, dalam suatu perjanjian harus didasarkan oleh itikad baik, baik dalam tahap pra-kontrak, tahap pelaksanaan kontrak, sampai tahap pasca-kontrak. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Berjangka sebagai bentuk penerapan asas itikad atas wanprestasi dalam suatu perjanjian investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Berjangka kepada Nasabahnya dan untuk mengetahui bagaimana ganti rugi atas perbuatan wanprestasi yaitu perbuatan menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan dokumen adanya pemberitahuan resiko dalam Buku Perjanjian Sistem Perdagangan Alternatif yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Berjangka kepada nasabahnya dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, tanggung jawab hukum yang didasari oleh hubungan kontraktual atau hubungan yang timbul karena perjanjian diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata. Tanggung jawab hukum ini muncul karena adanya suatu perbuatan wanprestasi, karena salah satu pihak melakukan suatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Maka akibat hukum yang timbul dari perbuatan wanprestasi yaitu pihak yang melakukan wanprestasi harus melakukan ganti rugi.