Description:
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana dasar modus operandi pelaku usaha dalam melakukan penipuan penjualan di tengah wabah Covid-19 dan juga untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Pidana Pelaku Usaha Penipuan Penjualan Ditengah Wabah Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, penipuan dilakukan dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui korbannya tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Dalam aturan UU ITE yang membahas tentang penipuan perlu di telaah lebih dalam tentang peraturan yang mengatur penipuan. Dibutuhkannya edukasi kepada masyarakat tentang penipuan agar tidak teulang lagi kejadian yang sama.