Universitas Islam Bandung Repository

Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Bagi Pengungsi Muslim India yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Munggaranti, Fadia Annasya Putri
dc.creator Syam, M. Husni
dc.date 2021-01-14
dc.date.accessioned 2021-03-15T03:33:43Z
dc.date.available 2021-03-15T03:33:43Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24901
dc.identifier 10.29313/.v7i1.24901
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/28345
dc.description Abstract. Citizens are an element of the establishment of a country, if these elements are not fulfilled then a country will never be formed and is a real problem for someone because their rights and obligations are related to citizenship status. Citizenship status is an inseparable part of Human Rights (HAM). Article 15 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) states that (1) "everyone has the right to citizenship"; (2) "it is not right for a person to have their citizenship status revoked and to deny the right to change citizenship". In practice, there are still many communities in a country that are not recognized as citizens, resulting in a situation where a person becomes stateless. Indian Muslim refugees have lived in India because they have experienced religious persecution from their home country. But due to the large number of refugees and migrants from various religions who came to India from several other neighboring countries, India made new regulations to suit these conditions. The new citizenship law which has been passed in 2019 was clearly a discrimination law towards the Muslim refugees due to its requirements that exclude Muslim migrants from having the convenience to become a citizen of India. Under The 2019 Citizenship Law provides a way to become citizens of India for immigrants from 6 religious minorities from Pakistan, Bangladesh and Afghanistan. The minority religions listed explicitly are Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Persian and Christian, and in order to obtain the most basic level (naturalized citizenship), they must proof that they have lived in India before 31 December 2014. As a result of such law, their rights to study, work, travel, marry, practice their religion and access health services have been continuously restricted. For these reasons, the India government shall repeal the 2019 Citizenship Law or abolish its over-burdensome requirements for citizens in a manner which has discriminatory effects on racial or religious minorities.Abstrak. Warga negara merupakan unsur berdirinya suatu negara, apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka suatu negara tidak akan pernah terbentuk dan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang karena hak dan kewajiban mereka terkait dengan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan merupakan suatu bagian yang tak terpisah dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa (1) “setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraan”; (2) “tidak berhak seseorang pun dicabut status kewarganegaraannya dan mengingkari hak untuk mengubah kewarganegaraan”. Dalam praktiknya, masih banyak komunitas dalam suatu negara yang tidak diakui sebagai warga negaranya, sehingga menyebabkan keadaan dimana seseorang menjadi tidak memiliki kewarganegaraan. Pengungsi Muslim India tinggal di India karena mereka mengalami persekusi agama dari negara asal mereka. Namun karena banyaknya pengungsi dan pendatang dari berbagai agama yang datang ke India dari beberapa negara tetangga lainnya, India membuat peraturan baru untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Undang-undang kewarganegaraan baru yang disahkan pada tahun 2019 jelas merupakan undang-undang diskriminasi terhadap pengungsi Muslim karena persyaratannya yang mengecualikan para migran Muslim untuk mendapatkan kemudahan menjadi warga negara India. Di bawah Undang-Undang Kewarganegaraan 2019 memberikan cara menjadi warga negara India bagi imigran dari 6 agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Agama minoritas yang tercantum secara eksplisit adalah Hindu, Sikh, Budha, Jain, Persia dan Kristen, dan untuk memperoleh tingkat paling dasar (naturalisasi kewarganegaraan) harus dibuktikan bahwa mereka pernah tinggal di India sebelum tanggal 31 Desember 2014. Akibat dari Undang-undang tersebut, hak mereka untuk belajar, bekerja, bepergian, menikah, mengamalkan agama dan akses layanan kesehatan terus dibatasi. Karena alasan ini, pemerintah India akan mencabut Undang-Undang Kewarganegaraan 2019 atau menghapus persyaratannya yang terlalu memberatkan bagi warga negara dengan cara yang memiliki efek diskriminatif pada ras atau agama minoritas.Kata Kunci : Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Orang tanpa kewarganegaraan
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24901/pdf
dc.rights Copyright (c) 2021 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 7, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2021); 57-61
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 7, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2021); 57-61
dc.source 2460-643X
dc.source 10.29313/.v7i1
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Orang tanpa kewarganegaraan
dc.title Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Bagi Pengungsi Muslim India yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Menurut Hukum Internasional
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account