dc.description.abstract |
Penggelapan (verduistering) diatur dalam bab XXIV (buku II) KUHP Pasal 372-
377. Pengertian yuridis mengenai penggelapan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal
372 KUHP. Pengertian dari penggelapan itu sendiri tidak dirumuskan secara khusus
dalam KUHP. Penggelapan bukan berarti membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak
terang, namun memiliki pengertian yang lebih luas. Permasalahan yang diangkat dalam
penulisan skripsi ini adalah mengenai begaimanakah ketentuan yuridis tindak pidana
penggelapan dalam jabatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Nomor : No. 177/Pid.B/2011/PN.SMI
Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif yaitu suatu metode yang berdasarkan atas studi kepustakaan untuk mendapatkan
data yang sesuai dengan materi yang diperlukan.
Ada beberapa bentuk tindak pidana penggelapan, baik dalam penggelapan dalam
bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari
tindak pidana penggelapan itu sendiri, penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 373
KUHP, penggelapan dalam bentuk pemberatan dimana ada ketentuan khusus yang
menyebabkan tindak pidananya dijadikan alasan pemberatan yang diatur dalam Pasal 374
dan 375 KUHP dan tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang diatur dalam Pasal
376 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu sendiri terdiri dari unsur-unsur
objektif berupa perbuatan memiliki, objek kejahatan sebuah benda, sebagian atau
seluruhnya milik orang lain dan dimana benda berada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan dan unsur-unsur subjektif berupa kesengajaan dan melawan hukum. Selain itu
ada beberapa unsur khusus yang digunakan terhadap tindak pidana penggelapan dalam
jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan, dan mendapat upah khusus. Dari
penelitian yang dilakukan penulis berdasarkan putusan yang dijatuhkan hakim dalam
penanganan kasus penggelapan dalam jabatan dalam putusan No.
177/Pid.B/2011/PN.SMI maka penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana
yang dilakukan hakim terhadap terdakwa atas tuntutan penuntut umum terhadap Pasal
374 KUHP yaitu penggelapan dengan pemberatan adalah tidak tepat karena unsur-unsur
yang terdapat dalam ketentuan yuridis mengenai penggelapan yang terdapat dalam
ketentuan Pasal 372 KUHP sudah terpenuhi, baik unsur objektif maupun subjekifnya.
Selain itu ketentuan khusus yang memberatkan dalam hal ini terdakwa menggunakan
jabatan yang dimilikinya untuk melakukan penggelapan juga sudah terpenuhi. |
en_US |