| dc.contributor.author | Sari, Putri Wulan | |
| dc.date.accessioned | 2016-02-12T03:54:46Z | |
| dc.date.available | 2016-02-12T03:54:46Z | |
| dc.date.issued | 2016 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/2943 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kewenangan salon kecantikan dalam memberikan layanan jasa tato kosmetik ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha salon kecantikan atas kerugian konsumen yang disebabkan atas pelayanan yang dilakukan oleh terapis kecantikannya. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan salon kecantikan. Dimana spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis yang akan menggambarkan mengenai kewenangan dan tanggung jawab salon kecantikan secara keseluruhan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian dilakukan penelitian lapangan berdasarkan wawancara terhadap instansi terkait yang sifatnya mendukung hasil penelitian studi pustaka. Data akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif sehingga akan membentuk suatu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan atau tulisan, tidak menggunakan rumus atau angka-angka. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kewenangan untuk memberikan layanan jasa tato kosmetik kepada konsumen hanya diberikan kepada salon kecantikan Tipe Utama yang memiliki dokter konsultan dan dilakukan oleh Senior Beautician dengan menggunakan peralatan teknologi. Kemudian mengenai pihak yang bertanggung jawab berdasarkan asas vicarious liability, pelaku usaha salon kecantikan sebagai majikan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan atas pelayanan yang dilakukan oleh terapis kecantikannya. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Hj. Tatty Aryani Ramli, SH., MH | en_US |
| dc.publisher | fakultas hukum (UNISBA) | en_US |
| dc.subject | salon kecantikan,layanan jasa tato kosmetik, perlindungan konsumen | en_US |
| dc.title | Perlindungan Kosmetik yang Dilakukan oleh Salon Kecantikan Ditinjau dari Undang Konsumen Atas Pelayanan Jasa Tato Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |