Abstract:
Berdasarkan statistik Perbankan syariah Bank Indonesia pada bulan
Oktober 2012, pembiayaan murabahah yang disalurkan perbankan syariah
berkisar 62,15%. Sedangkan share pembiayaan ijarah berkisar 14,23%. Jadi total
penyaluran pembiayaan dengan skim jual beli dan sewa yang disalurkan bank
syariah berkisar 76,38% dari total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah.
Karena pembiayaan murabahah dan produk ijarah sebagai varian dari produk
pembiayaan yang ditawarkan bank syariah yang merupakan pembiayaan terbesar
pada bank syariah, maka kontribusinya terhadap keuangan bank syariah sangat
diharapkan, salah satunya adalah terhadap likuiditas bank. Oleh karena itu perlu
diteliti tentang seberapa besar pengaruh pembiayaan murabahah dan ijarah
terhadap likuiditas bank syariah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut
maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan
pembiayaan murabahah, untuk mengetahui tingkat perkembangan produk ijarah,
untuk mengetahui tingkat perkembangan rasio likuiditas, untuk mengetahui
seberapa besar pengaruh pembiayaan murabahah dan ijarah terhadap tingkat
likuiditas pada Bank BRI Syariah KCP Kopo baik secara parsial maupun secara
simultan.
Penelitian ini didasarkan pada metode deskriptif, sedangkan pendekatan
analisa data menggunakan analisa kuantitatif dan analisa statistik. Analisis regresi
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi : uji asumsi klasik, analisis regresi
berganda, analisis korelasi, uji hipotesis t dan f serta pengujian pengaruh
menggunakan koefisien determinasi.
Perkembangan pembiayaan murabahah pada BRI Syariah KCP Kopo
periode 2011-2013 cenderung fluktuatif, hal ini di pengaruhi oleh tingkat Non
Performing Financing (NPF) dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia.
Perkembangan pembiayaan ijarah pada BRI Syariah KCP Kopo periode 2011-
2013 cenderung flukatuatif, hal ini di pengaruhi oleh tingkat Non Performing
Financing (NPF) dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia. Perkembangan rasio
likuiditas pada BRI Syariah KCP Kopo periode 2011-2013, cenderung fluktuatif,
hal ini di pengaruhi oleh Jumlah modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
(ATMR). Secara Parsial, pembiayaan murabahah mempengaruhi tingkat
likuiditas sebesar 76,3%. Pembiayaan Ijarah mempengaruhi tingkat likuiditas
sebesar 63,1%. Secara Simultan pembiayaan Murabahah dan Ijarah
mempengaruhi tingkat likuiditas sebesar 0.737 atau sebesar 73,7% sedangkan
sisanya 26,3% merupakan faktor lain yang mempengaruhi tingkat likuiditas.