Penerapan Asas Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa Untuk Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Aparatur Desa Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Di Desa Cinangsi Kabupaten Subang)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Penerapan Asas Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa Untuk Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Aparatur Desa Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Di Desa Cinangsi Kabupaten Subang)