Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Massal Di Pt.X Kota Batam Akibat Perpindahan Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Massal Di Pt.X Kota Batam Akibat Perpindahan Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan